Di tengah pandemi corona yang kian mewabah di seluruh pelosok Negeri, Pemerintah dalam hal ini Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (MENKUMHAM RI ), Yasona Laoli diharapkan mengutarakan pernyataan-pernyataan yang memberi dampak positif bagi masyarakat Indonesia.
Video pernyataan Yasona Laoli yang beredar di jejaring Media Sosial sungguh sangat miris dan meresahkan. Yakni pembebasan Narapidana dari balik jeruji besi (Penjara) karena Corona, dengan alasan Kapasitas Lapas yang berlebihan akan membuat wabah virus corona cepat tertular.
Menurut Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Kota Mataram, bahwa ada sekitar 30.000 Napi yang akan bebas, dan termasuk di dalamnya ialah Napi Koruptor yang kurang lebih ada 300-an orang (sesuai survey Najwa Sihab), dengan fasilitas lengkap agak mewah, serta beraktifitas sendiri dalam ruangan tidak seperti Napi dari kalangan Rakyat biasa yang bergerombolan.
“Hal ini yang kami rasa ada semacam pergulatan kepentingan antara Yasona Laoli dan Napi Koruptor. Apa hal, dan ada apa, ?, tanya Herman dari press relase yang dikirim, Sabtu (04/04/20).
Lebih lanjut herman menyampaikan bahwa pernyataan Yasona Laoli,di tentang PMII Mataram karena tidak mengedepankan asas keadilan, sehingga PMII Kota Mataram meminta kepada pejabat yang berwenang agar tidak menyetujui menyepakati secara de Fakto dan de Jure, atas kemauan Menkumham RI Yasona Laoli.
“Kami siap menggalang kekuatan ke semua elemen masyarakat, agar secara bersama menolak dengan tegas usulan tersebut, karena kami kira tidak ada hubungannya dengan covid 19 selama belum ada yang positif didalam lapas, justru dengan keluarnya napi bisa jadi terjangkit oleh kerabatnya atau lawan interaksinya di luar,” pungkas Herman.