BEM FH UI: Kritik Offline Diancam Pelanggaran Prokes, Kritik Online Terancam UU ITE -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

BEM FH UI: Kritik Offline Diancam Pelanggaran Prokes, Kritik Online Terancam UU ITE

Rabu, 05 Mei 2021 | Mei 05, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-05-05T00:45:34Z


Wanheart News - Polisi menetapkan tersangka sembilan mahasiswa terkait demo Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas). Salah satunya adalah Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (BEM FH UI) Surya Yudiputra.

"Salah satu korban penangkapan tersebut adalah Ketua BEM FH UI Surya Yudiputra. Menurut pernyataan salah satu peserta aksi yang berada di lapangan, Surya Yudiputra dibawa paksa oleh orang yang tidak berseragam ketika hendak membubarkan diri di tengah kepungan aparat kepolisian," jelas Wakil Ketua BEM FH UI Nadya dalam keterangan tertulis, Selasa (4/5/2021).

Sementara itu, delapan orang lainnya adalah Rauf Bima dari Universitas Nasional, Genzo dan Deniau dari Universitas Bung Karno, Anggi dan Sunarno dari Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (Kasbi), Dimas dari Federasi Pelajar Indonesia (Fijar), Beni dari Kesatuan Perjuangan Rakyat, serta Ginanjar, yang bertugas menjadi operator sound di mobil komando aksi.

Para mahasiswa dan aliansi buruh itu ditangkap saat melakukan unjuk rasa di depan gedung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Jl Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (3/5/2021). Aksi tersebut dimulai pada pukul 13.00 WIB dan berjalan damai.

"Pada pukul 15.00 WIB, terdengar imbauan dari pihak Kemendikbud melalui seruan pihak kepolisian agar perwakilan massa yang hendak melakukan audiensi mempersiapkan diri," kata Nadya.

Sekitar pukul 16.00 WIB, massa melakukan orasi dengan damai. Nadya mengklaim aksi berjalan dengan tetap menjaga jarak dan memperhatikan protokol kesehatan.

Nadya menyampaikan perwakilan massa yang diterima masuk ke gedung Kemendikbud hanya diberi waktu 10 menit untuk audiensi.

"Ketika perwakilan massa masuk ke dalam, pihak kepolisian yang berada di luar malah mengepung massa aksi yang berada di luar dan memaksa massa aksi membubarkan diri," lanjutnya.

Nadya menambahkan, aparat kepolisian juga menyita mobil komando FSBN-KASBI. Situasi saat itu mulai tidak kondusif.

"Polisi secara paksa melakukan pembubaran terhadap massa aksi dengan alasan massa aksi tidak mematuhi protokol kesehatan dan waktu yang sudah mendekati berbuka puasa," tuturnya.

Massa saat itu sepakat membubarkan diri, namun polisi menangkap sembilan peserta aksi tersebut.

"Penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian terjadi saat massa aksi membubarkan diri secara damai," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Nelson Nikodemus mengatakan sembilan orang yang ditangkap itu ditetapkan sebagai tersangka.

"Ketua @BEM_FHUI yg digiring ke Mapolda kemarin telah bebas namun ditetapkan sbg tersangka dgn tuduhan melanggar prokes. Teror negara terus dilakukan: kritik offline diancam pelanggaran prokes, kritik online terancam UU ITE. Represif," (@dzulfian).


Sumber: Portal-Islam 

×
Berita Terbaru Update
close