Beredar Firli Bahuri Teken Surat , 75 Pegawai KPK Diminta Lepas Tanggung Jawab -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Beredar Firli Bahuri Teken Surat , 75 Pegawai KPK Diminta Lepas Tanggung Jawab

Minggu, 09 Mei 2021 | Mei 09, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-05-09T03:09:10Z

Wanheart-news-beredar-surat-diteken-firli-bahuri


Wanheart News -  Belum selesai polemik 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos alih fungsi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk di dalamnya Penyidik Senior KPK, Novel Baswedan.


Kini muncul polemik dengan beredarnya surat keputusan pimpinan KPK terkait pemberhentian 75 pegawai KPK yang tak memenuhi syarat Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk menyerahkan tugas dan tanggungawabnya.

Surat yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri tanpa tanggal itu berbunyi Keputusan Pimpinan KPK tentang hasil assesmen TWK yang tak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam surat tersebut tercantum empat poin yaitu pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.

Kedua, memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsungnya sambil menunggu keputusan lebih lanjut. Ketiga, menetapkan lampiran keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Keempat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Dalam surat tersebut juga mencantum bahwa surat tersebut salinannya disampaikan kepada Badan Kepagawai Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi dan yang bersangkutan, dalam hal ini para pegawai yang tak memenuhi syarat TWK. 

Sementara itu, Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi enggan menanggapi beredarnya surat keputusan pimpinan KPK tersebut.



Sumber: Portal-Islam
×
Berita Terbaru Update
close