Girang Dapat THR. Inilah Nominal THR Yang Diterima Jokowi dan Ma'ruf Amin -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Girang Dapat THR. Inilah Nominal THR Yang Diterima Jokowi dan Ma'ruf Amin

Sabtu, 08 Mei 2021 | Mei 08, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-05-08T03:38:05Z

wanheart-News-THR-jokow-maruf-amin

Wanheart News - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin tahun ini juga mendapatkan THR setelah tahun lalu tidak dapat. Berapa ya besaran THR Jokowi-Ma'ruf Amin?

Pencairan THR untuk presiden dan wapres tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 42/PMK.05/2021 yang diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Rabu, (28/4).

Berbeda dengan 2020, para pejabat tinggi, termasuk presiden dan wapres tak mendapatkan THR karena pemerintah melakukan alokasi anggaran untuk penanganan pandemi COVID-19.

Besaran THR Jokowi-Ma'ruf Amin, terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Hal itu diatur dalam PMK nomor 42/PMK.05/2021 yang mengatur THR 2021.

Dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, diatur gaji pokok presiden dan wapres.

Pada pasal 2 ayat (1), gaji pokok untuk presiden besarnya 6 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara. Lalu pada pasal 2 ayat (2), gaji pokok untuk wakil presiden besarnya 4 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara.

Pada pasal 2 ayat (3), presiden dan wakil presiden juga memperoleh tunjangan jabatan dan tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi pegawai negeri.

Gaji pokok tertinggi pejabat negara adalah gaji pokok untuk Ketua MPR, DPR, DPA, BPK, dan MA, yakni sebesar Rp 5.040.000/bulan. Ketentuan itu diatur dalam pasal 1 poin a PP nomor 75 tahun 2000 tentang gaji pokok pimpinan lembaga tertinggi/tinggi negara dan anggota lembaga tinggi negara serta uang kehormatan anggota lembaga tertinggi negara.

Jadi, jika dihitung-hitung gaji untuk presiden 6 x Rp 5.040.000 yaitu Rp 30.240.000/bulan. Sedangkan gaji wakil presiden 4 x Rp 5.040.000 yaitu Rp 20.160.000/bulan.

Presiden dan wapres juga mendapatkan tunjangan jabatan. Hal itu tertuang Keputusan Presiden (Keppres) nomor 68 tahun 2001. Dalam pasal 1 ayat (2) Keppres tersebut, tunjangan jabatan yang diberikan untuk presiden ialah sebesar Rp 32.500.000, dan wakil presiden Rp 22.000.000.

Jika digabungkan, gaji Presiden Jokowi setiap bulan ialah Rp 30.240.000 + Rp 32.500.000, yaitu Rp 62.740.000/bulan. Lalu, penghasilan yang diterima Wakil Presiden Ma'ruf Amin ialah Rp 20.160.000 + Rp 22.000.000, yaitu Rp 42.160.000/bulan.

Maka, nominal THR Jokowi-Ma'ruf Amin masing-masing tahun ini ialah Rp 62.740.000, dan Rp 42.160.000.



Sumber: Geloranews
×
Berita Terbaru Update
close