HEBOH! Hampir 100.000 Data PNS Palsu, Gaji Dibayar Orangnya Nggak Ada -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

HEBOH! Hampir 100.000 Data PNS Palsu, Gaji Dibayar Orangnya Nggak Ada

Senin, 24 Mei 2021 | Mei 24, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-05-24T06:04:14Z

wanheart news data PNS Palsu

Wanheart News - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengungkap banyak information aparatur sipil negara (ASN/PNS) belum diperbarui. Bahkan kumpulan information para abdi negara itu selama ini ada yang palsu. 


Bima mengatakan ada sebanyak 97.000 information PNS yang tergolong misterius. Hal itu membuat pemerintah hanya membayar gaji kepada mereka, tetapi setelah ditelusuri tidak ada orangnya. 


"Masih banyak yang perlu dimutakhirkan, dilengkapi, bahkan masih banyak juga information yang palsu. Pada 2014 kita melakukan kembali pendataan ulang PNS tapi saat itu kita sudah melakukannya melalui elektronik dan dilakukan oleh masing-masing PNS sendiri. Hasilnya apa? Ternyata hampir 100.000 tepatnya 97.000 information itu misterius. dibayarkan gajinya, membayarkan iuran pensiun, tapi tidak ada orangnya," katanya dikutip dari YouTube BKN, Senin (24/5/2021). 


Sejak saat itu information base PNS disebut menjadi lebih akurat walaupun masih banyak yang belum melakukan pendaftaran ulang information diri. Baru kemudian setelah beberapa tahun kemudian mulai banyak PNS yang mengajukan diri untuk daftar ulang. 


"Sejak merdeka kita baru dua kali memutakhirkan information ASN. Pertama tahun 2002 itu dilakukan melalui daftar ulang PNS dengan sistem yang masih manual. Kemudian pada 2014 kita melakukan kembali pendataan ulang PNS, tapi saat itu kita sudah melakukannya melalui elektronik," imbuhnya. 


Untuk semakin memperbaiki information, kini BKN meluncurkan program Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) agar PNS bisa melakukan update information setiap waktu melalui aplikasi MYSAPK. Dengan begini PNS bisa melakukan perubahan information sendiri, tidak perlu menunggu BKN. 


"Kita lakukan tidak secara berkala, tapi setiap waktu dan dilakukan oleh masing-masing PNS/ASN karena orang yang withering berhak atas datanya adalah PNS yang bersangkutan," tuturnya.


Sumber: Detik

×
Berita Terbaru Update
close