Akun Instagram indonesiafeminis's mengunggah ulang pembahasan dari akun Instagram mubadalah.id soal 'alasan perempuan haid boleh berpuasa'. Dilihat detikcom pada Minggu (2/5/2021), unggahan itu menyebutkan tidak ada satu pun ayat Al-Qur'an yang melarang perempuan haid berpuasa.
Kemudian, disebutkan juga bahwa hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Sayyidah Aisyah Ra dan riwayat lainnya menyatakan bahwa Rasulullah hanya melarang salat bagi perempuan haid dan tidak melarang puasa.
Wakil Ketua MUI Anwar Abbas, buka suara, hadis dari Aisyah Ra memang menjadi salah satu rujukan soal perempuan yang haid dalam puasa. Hadis dari Aisyah itu disampaikan oleh Imam Muslim. Dalam hadis itu, diceritakan bahwa Aisyah isteri nabi berkata:
"Kami pernah kedatangan hal itu (haid), maka kami diperintahkan meng-qada puasa dan tidak diperintahkan meg-qada salat." (HR Muslim).
Anwar Abbas juga memberikan hadis lain yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari. Nabi Muhammad SAWdalam bentuk dialog, beliau bersabda:
"Bukankah wanita itu jika sedang haid, tidak salat dan tidak berpuasa?" Mereka menjawab, Ya." (HR Bukhari).
Dari dua hadis tersebut, Anwar Abbas menyimpulkan bahwa perempuan yang haid itu tidak bisa berpuasa. Namun mereka wajib mengganti di hari lain di luar bulan Ramadhan.
"Jadi dengan demikian wanita yang haid itu tidak gugur kewajibannya untuk melaksanakan ibadah tersebut. Dengan kata lain dia tetap wajib berpuasa tapi dia melaksanakan puasanya bukan ketika dia haid di bulan Ramadhan tersebut tapi dia meng-qada atau menggantinya di hari-hari di bulan lain atau di luar bulan Ramadhan," kata Anwar saat dihubungi, Minggu (2/5).
Soal perempuan haid tak boleh puasa pun sudah jadi kesepakatan para ulama. Sehingga, setiap muslim harus mematuhinya.
Para ulama sudah sepakat bahwa wanita yang haid tidak sah puasa. Masalah puasa ini adalah masalah ta'abbudi (ibadah) bukan masalah ta'aqquli (rasional) jadi harus ada dasar syar'iyyan-nya. Dan di antara dasarnya adalah 2 hadis di atas," kata Anwar.
"Hukum dasar ibadah itu haram kecuali kalau ada dalil yang membolehkannya. Jadi kita tidak boleh pakai rasio dan atau logika dalam menghadapinya. Tapi harus dasarkan ibadah kita pada dalil-dalil yang ada dalam Al-Qur'an dan assunah," ujarnya.
Ketua PBNU, Masduki Baidlowi, pun sependapat dengan Anwar Abas. Menurutnya, larangan perempuan haid berpuasa telah ditetapkan dalam ijma ulama.
"Terus kemudian ada ijma ulama, kesepakatan ulama menyatakan, jadi konsensus seluruh ulama, bahwa orang haid tidak boleh berpuasa, haram berpuasa. Itu dijelaskan juga di dalam kitab syarah muhadzab dari Imam Nawawai, bahwa memang konsensus ulama itu pada umumnya jadi mainstream," kata dia.
"Itu sejak dulu, sejak tabiin, jadi namanya ijma ulama. Kan setelah Nabi adalah para sahabat, para sahabat itu ada tabiin, pengikut para sahabat itu namanya tabiin, dan pengikut itu sudah ada konsensus di situ," sambungnya.
Imam Nakhai Hapus Unggahan
Unggahan seorang wanita boleh berpuasa saat haid viral di media sosial. Unggahan itu ditayangkan di akun Instagram @mubadalah.id.
Akun tersebut mengunggah pernyataan seorang wanita boleh berpuasa itu dengan sumber tulisan Kiai im di situs mubadalah.id. Dilihat detikcom, tulisan di situs tersebut sudah dilihat 11,6 ribu kali.
Dikonfirmasi detikcom, Imam mengaku sudah menghapus unggahannya terkait seorang wanita boleh berpuasa saat haid di akun media sosial pribadinya. Hal itu dilakukan karena telah memicu kontroversi.
"Saya sudah hapus di status FB saya, karena memicu kontroversi tidak sehat. Jadi saya hapus," ujar Imam melalui pesan singkat, Minggu (2/5/2021).
Sumber: Geloranews