Wanheart News - Ahli hukum tata negara Refly Harun mengomentari kabar Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan keluarga yang ternyata pernah terpapar Covid-19.
Refly Harun membandingkan dengan menyinggung sosok Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Walikota Bogor Bima Arya, dan Eks Pentolan FPI Habib Rizieq Shihab.
Dalam hal ini, dia lebih banyak membahas soal Habib Rizieq dan proses penegakan hukum yang kini menjeratnya yang tidak lain berhubungan dengan Covid-19.
Perbandingan itu dipaparkan Refly Harun dalam video berjudul "AHOK (JUGA) SEMBUNYIKAN FAKTA PERNAH CORONA!!! NGGAK DIAPA-APAIN TUH!!" yang tayang melalui saluran YouTube miliknya, Minggu (16/5/2021).
"Saya hanya ingin memberikan sebuah perbandingan. Seseorang yang tidak menceritakan bahwa dia Covid-19 itu tidak bisa dikatakan lantas menyembunyikan kebohongan atau tidak menyampaikan kebenaran," ujarnya seperti dilansir Suara.com.
Pasalnya, menurut Refly Harun baik-baik saja berarti tidak merasakan apa-apa. Namun, itu bukan berarti tidak terkena apa-apa dan terkadang merupakan ungkapan optimistik saja.
Refly Harun menyinggung hukuman pidana penjara 10 tahun dan Habib Rizieq yang kini mendekam di penjara.
"Karena itu tidak masuk akal ketika orang tidak mengatakan dia terkena covid-19, lalu dikatakan menyebar berita bohong, hoaks, dan ancaman hukum yaitu 10 tahun penjara," tukasnya.
Salah satu saksi ahli sidang Habib Rizieq itu juga mengatakan, ada demo beberapa orang yang baru dibikin usai eks pentolan FPI rentan terjerat kasus.
"Ada kelompok yang mendemo Habib Rizieq dan kelompok itu baru dibuat," terang dia.
Sumber: Geloranews