Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kemarin, Jumat (30/4/2021).
Dalam situs PN Jakpus, gugatan itu terdaftar dengan nomor 266/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst, dengan Penggugat Muhidin Jalih dan Tergugat Presiden Jokowi.
Eggi Sudjana juga menjadi salah satu penggugatnya. Sebagai informasi, Eggi Sudjana merupakan Ketua TPUA. Dalam petitumnya, TPUA meminta Jokowi untuk mengundurkan diri. Mereka juga meminta pengadilan menghukum Jokowi membuat pernyataan tertulis.
Berikut petitium Penggugat:
1. Menuntut TERGUGAT untuk menyatakan secara terbuka di publik pengunduran dirinya selaku presiden-RI.
2. Menerima gugatan perbuatan melawan hukum secara materiil dalam fungsinya positif ini.
3. Mengabulkan seluruh gugatan ini.
4. Menyatakan TERGUGAT melakukan perbuatan melawan hukum dalam fungsinya positif atau melakukan perbuatan tercela atau perbuatan tidak patut atau perbuatan tak terpuji.
5. Menghukum TERGUGAT untuk membuat pernyataan tertulis di muka publik atas kesalahan tersebut, yaitu melakukan perbuatan tercela atau perbuatan tidak patut atau perbuatan tak terpuji.
Koordinator Advokat TPUA, Ahmad Khozinudin, mengatakan gugatan ini merupakan bentuk keprihatinan masyarakat terhadap kondisi bangsa Indonesia saat ini.
Menurutnya, di bawah kepemimpinan Jokowi penegakan hukum dan perekonomian Indonesia menjadi carut-marut.
“Bahwa Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Secara Materiil Dalam Fungsinya Positif yang diajukan Terhadap Presiden Joko Widodo, disebabkan adanya sejumlah persoalan bangsa terutama adanya fakta atau peristiwa hukum: 1.Penegakan Hukum Curat-Marut; 2.Perekonomian Curat-Marut; 3.Serangkaian Pembohongan Publik; 4.Melahirkan regulasi nasional yang tidak patut atau tidak layak atau tercela berdasarkan agama apa pun di Indonesia ini; 5.Membuat gaduh (sesama anak bangsa dipotensikan bertikai) di negeri ini,” papar Ahmad Khozinudin dalam keterangan tertulis, Jumat (30/4/2021).
Selain menggugat Jokowi, TPUA juga melayangkan gugatan terhadap DPR RI. Mereka menggugat DPR agar mau menyatakan Jokowi telah melakukan perbuatan tercela.
Berikut petitumnya:
1. Menerima gugatan perbuatan melawan hukum secara materiil dalam fungsinya positif ini.
2. Mengabulkan seluruh gugatan ini.
3. Menyatakan TERGUGAT melakukan perbuatan melawan hukum dalam fungsinya positif, yaitu Perbuatan Tercela atau Perbuatan Tidak Patut atau pembiaran terhadap perilaku presiden yang tercela atau tidak melaksanakan kewajiban hukumnya.
4. Menghukum TERGUGAT untuk melaksanakan: Hak Interpelasi, yaitu hak DPR untuk meminta sebuah keterangan.
TPUA menuding DPR tidak melaksanakan fungsinya dengan benar. Fungsi tersebut di antaranya menggunakan hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat.
“Bahwa Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Secara Materiil Dalam Fungsinya Positif yang diajukan Terhadap Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) disebabkan adanya sejumlah persoalan bangsa terutama adanya fakta atau peristiwa hukum berupa tidak dilaksanakannya fungsi DPR RI sehubungan dengan adanya Perbuatan Tercela Presiden Republik Indonesia,” ujar Ahmad Khozinudin.
Sumber: Portal-islam