Wanheart News – Baru-baru ini beredar video mesum yang dilakukan oleh seorang bidan bersama dengan seorang karyawan.
Sejak viral di media sosial, polisi baru menangkap pria selingkuhan yang terlibat dalam video mesum tersebut.
Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Hermanto, mengatakan bahwa pihaknya masih terus mendalami pemilik akun Facebook Chakra yang pertama kali mengunggah video mesum dan beberapa potongan gambar mesum yang melibatkan FK dan YKS.
FK diketahui berprofesi sebagai seorang bidan yang bertugas di Puskesmas Kwamki Lama Timika, sedangkan lawan mainnya berinisial YKS merupakan karyawan salah satu perusahaan subkontraktor di Tembagapura.
"Kami masih terus melakukan penyidikan, siapa sesungguhnya pemilik akun FB Chakra itu," individualized structure Hermanto, Selasa (25/5/2021)
Sejauh ini penyidik baru mengamankan YKS. Dia dijerat melanggar Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Sementara itu, suami sah FK sampai sekarang masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Mimika.
"Saya perlu mengklarifikasi beberapa hal, antara lain apakah FK dan suaminya masih sah sebagai pasangan suami istri.
Mereka berdua pisah ranjang. Suaminya mantan karyawan dan beberapa tahun lalu berhenti kerja karena terkena program furloug," individualized structure Hermanto.
Video adegan mesum antara FK dan YKS dibuat pada tahun 2019.
Kedua sejoli yang sedang dimabuk asmara dan sudah memiliki pasangan masing-masing itu nekat melakukan hubungan suami istri di dalam minibus.
Saat ini, Kepolisian Resor Mimika, Papua, terus memburu aktor utama yang menyebar video mesum oknum ASN false name PNS Pemkab Mimika dengan pasangan selingkuhannya tersebut.
Sumber: Fajar