.
Wanheart News - Pegiat media sosial Permadi Arya atau dikenal dengan nama Abu Janda turut berkomentar soal vonis yang dijatuhkan kepada Habib Rizieq Shihab (HRS).
Abu Janda membandingkan vonis Ahok dengan Habib Rizieq Shihab.
Melalui Instagram, Abu Janda memposting kolase foto Ahok dan HRS.
Pada kolase tertulis 2 tahun di foto Ahok dan 4 tahun pada foto HRS.
"Tok tok! karma itu memang suka 2x lipet," tulis Abu Janda di akun Instagram @permadiaktivis2, Kamis (24/6/2021) sore, seperti dilansir Tribun-timur.com.
Diketahui, hari ini, Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis empat tahun penjara Habib Rizieq Shihab kasus swab RS Ummi Bogor.
Sebelumnya, dalam vonis Habib Rizieq Shihab, hakim Pengadilan Jakarta Timur juga memvonis 8 bulan penjara untuk kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat, 14 November 2020 lalu.
Sementara tu, untuk kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Rizieq Shihab dijatuhi hukuman denda Rp 20 juta subsider lima bulan kurungan penjara.
Sehingga, jika ditotal hukuman Rizieq Shihab menjadi 4 tahun delapan bulan.
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 4 tahun."
Demikian penggalan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang dipimpin Khatwanto atas vonis terdakwa Habib Rizieq Shihab perkara tes swab RS Ummi Bogor dikutip dari live streaming Youtube PN Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).
Artinya, jika Rizieq Shihab masuk penjara maka dia akan berada di dalam penjara sampai tahun 2025 akhir.
Atas putusan majelis hakim ini, HRS langsung mengajukan Banding.
Jaksa Pentuntut Umum yang sebelumnya menuntut enam tahun penjara juga mengajukan banding.
Ahok Dipenjara 2 Tahun
Pada 27 September 2016, Ahok didakwa melakukan penodaan agama lantaran mengutip Surat Al Maidah ayat 51 saat berpidato di Kepulauan Seribu
Ahok didakwa dengan dua pasal alternatif, yakni Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 156 KUHP.
Namun dalam tuntutannya, JPU mengabaikan Pasal 156a KUHP karena ucapan Ahok tak memenuhi unsur niat.
JPU pun menuntut Ahok dengan Pasal 156 KUHP dan dituntut hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun
Pada tanggal 9 Mei 2017, Ahok divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Ahok bebas pada tanggal 24 Januari 2019.