Ketua Umum Persaudaraan Alumni Aksi 212 (PA 212) Slamet Maarif menanggapi pernyataan jaksa soal gelar imam besar Habib Rizieq Shihab.
Sebelumnya, dalam sidang pembacaan replik atau tanggapan jaksa terhadap pledoi Habib Rizieq.
Dalam sidang tersebut, jaksa menyebut bahwa gelar Habib Rizieq ‘Imam Besar hanya isapan jempol’ belaka.
Rizieq dalam sidang selanjutnya mengatakan bahwa jangan sampai hinaan jaksa tersebut mengundang para simpatisannya bertindak.
“Saya lebih khawatir kalau hinaan JPU itu akan ditafsirkan oleh umat Islam Indonesia sebagai tantangan, sehingga akan jadi pendorong semangat mereka untuk datang dan hadir,” kata Rizieq dalam sidang sebelumnya.
“Mengepung dari segala penjuru Pengadilan Negeri Jakarta Timur ini, untuk menyaksikan langsung sidang terakhir, yaitu putusan pada hari Kamis 24 Juni 2021 mendatang,” lanjutnya.
Slamet Maarif sebagai pihak PA 212 pun memberikan penjelasan perihal gelar tersebut.
Usai beredarnya kabar mengenai pernyataan jaksa soal gelar Habib Rizieq, Slamet menilai pernyataan jaksa itu terkesan provokatif.
Ia kemudian menjelaskan bahwa yang menyematkan gelar Imam Besar kepada Habib Rizieq ialah pihaknya ketika Kongres PA 212.
“Ya, jelas itu provokatif betul kalimat, padahal sebutan Imam Besar itu dinobatkan oleh kami pada kongres PA 212 yang pertama tahun 2017 di Cempaka Putih Jakpus, bukan oleh HRS (Rizieq Shihab),” kata Slamet, dikutip terkini.id dari Tempo, Jumat 18 Juni 2021.
Ia pun mengatakan bahwa jangan salahkan pihak manapun apabila massa mengepung Pengadilan saat sidang vonis nanti.
Karena sekali lagi, menurut Slamet, perkataan jaksa telah menyulut emosi umat.
“Kalau nanti di persidangan banyak umat yang hadir, jaksa yang harus bertanggung jawab, bukan yang lain,” pungkasnya.