Wanheart News - Eks Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab tengah menghadapi vonis majelis hakim terkait kasus hasil swab test di Rumah Sakit Ummi yang dilaporkan oleh Wali Kota Bima Arya. Dalam kasus ini, Habib Rizieq dituntut 6 tahun penjara oleh jaksa.
Oleh karena itu, massa pendukung Habib Rizieq mendesak Bima Arya selaku Wali Kota Bogor dan Ketua Satgas COVID-19 Kota Bogor mencabut laporannya. Sebab, laporan itu dinilai telah mengkriminalisasi Habib Rizieq.
Bima yang menemui massa pendemo enggan berkomentar saat ditanya adanya aksi yang berkali-kali menuntut pencabutan laporan RS Ummi yang menyeret Habib Rizieq Shihab. Hal serupa juga saat ditanya apakah dirinya menyesal melaporkan Habib Rizieq Shihab.
"Enggak komentar saya," kata Bima di Bogor, Jumat (11/6/2021).
Bima juga enggan berkomentar terkait sidang dan tuntutan di kasus RS Ummi yang dilaporkan Satgas COVID-19 Pemkot Bogor.
"Saya enggak mau berkomentar substansi pengadilan karena semuanya sudah di sampaikan di pengadilan ya. Saya tidak mau berkomentar soal itu jadi kita fokus saja menjaga kondusivitas kota Bogor bersama-sama. Untuk urusan kasus itu sudah saya sampaikan sejelas-jelasnya di pengadilan," kata Bima.
Sumber: Law