Hari libur tanggal merah dan cuti bersama direvisi lagi tahun ini oleh pemerintah. Hal ini dilakukan karena lonjakan kasus COVID-19.
Ada dua hari libur tanggal merah yang digeser pemerintah dan satu hari cuti bersama dihilangkan. Hal ini sudah disepakati lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB.
"Pemerintah mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, dalam konferensi pers virtual, Jumat (18/6/2021).
Sebanyak dua hari libur tanggal merah yang digeser adalah libur Tahun Baru Islam diubah ke hari Rabu 11 Agustus, awalnya Selasa 10 Agustus 2021.
Kemudian, hari libur Maulid Nabi Besar Muhammad SAW juga ikut diubah ke hari Rabu 20 Oktober sebelumnya di hari Selasa 19 Oktober 2021.
Satu hari Cuti Bersama di akhir tahun diputuskan untuk ditiadakan, yaitu Cuti Bersama menjelang hari raya Natal di tanggal 24 Desember.
"Tapi hari Natalnya tetap libur tanggal 25 Desember, tanggal 24-nya saja dihilangkan," kata Muhadjir.
Masalah hari libur dan cuti, Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo menyebutkan aturan baru bagi para PNS, apa itu? Cek halaman berikutnya.
Tjahjo mengatakan hak cuti bagi para ASN akan ditiadakan sementara. Hak cuti ini ditiadakan untuk hari-hari kerja yang terjepit dua hari libur.
"Secara singkat, ASN itu sesuai ketentuan mempunyai hak cuti perorangan. Tetapi kami putuskan bahwa demi kemaslahatan dalam konteks pandemi COVID, bahwa hak cuti ASN untuk sementara ditiadakan," ungkap Tjahjo.
Lebih lanjut dia menjelaskan maksudnya larangan cuti di hari kerja yang terjepit hari libur. Apabila ada hari libur di hari Selasa, maka PNS dilarang mengambil cuti di hari Senin.
Pasalnya, dua hari sebelumnya, Sabtu dan Minggu ASN sudah mendapatkan libur. Dia meminta ASN mencari cuti di hari lain.
"Pengertian ditiadakan, jangan sampai Sabtu libur, Minggu libur dan hari besar keagamaan Selasa libur lalu semua ASN minta cuti di hari Senin. Ini dilarang, cari cuti hari lain," papar Tjahjo.
Tjahjo juga menyatakan cuti bersama pun ditiadakan, hingga akhir tahun tidak ada lagi hari libur cuti bersama. Menurutnya, keputusan-keputusan ini diambil demi menjaga kesehatan masyarakat di tengah pandemi COVID-19.
"Kedua, istilah cuti bersama tidak ada, semua konsentrasi ke kesehatan masyarakat sebagaimana arahan pak Presiden dan pak Menko (PMK), semua untuk menjaga kesehatan masyarakat dari pandemi COVID," ungkap Tjahjo.