Wanheart News - Terdakwa Habib Rizieq Shihab menyebutkan, ada dua kelicikan yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus swab RS Ummi. Pertama customized structure dia, jaksa melakukan pembelokan kasus pelanggaran protokol kesehatan RS Ummi menjadi kebohongan dan keonaran dengan menambahkan pasal pidana, yakni Pasal 14 atau pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 (Pasal Kebohongan yang menimbulkan
Tag Terpopuler
Di Nota Pembelaan, Habib Rizieq Beberkan 2 Kelicikan JPU Swab RS Ummi
Wanheart News
Kamis, 10 Juni 2021 | Juni 10, 2021 WIB |
0 Views
Last Updated
2021-06-10T16:18:35Z