Wanheart News - Terdakwa Habib Rizieq Shihab menyebutkan, ada dua kelicikan yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus swab RS Ummi. Pertama customized structure dia, jaksa melakukan pembelokan kasus pelanggaran protokol kesehatan RS Ummi menjadi kebohongan dan keonaran dengan menambahkan pasal pidana, yakni Pasal 14 atau pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 (Pasal Kebohongan yanghttp://http:
http://dlvr.it/S1YR5q
http://dlvr.it/S1YR5q