Edan! Aroma Politik Bales Dendam. Ternyata Hanya Karena Ucapan "HRS Baik-Baik Saja" Dituntut 6 Tahun Dikasus RS Ummi Bogor -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Edan! Aroma Politik Bales Dendam. Ternyata Hanya Karena Ucapan "HRS Baik-Baik Saja" Dituntut 6 Tahun Dikasus RS Ummi Bogor

Jumat, 04 Juni 2021 | Juni 04, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-06-04T06:39:23Z

HRS Baik-Baik Saja" Dituntut 6 Tahun Dikasus RS Ummi Bogor

Wanheart News
- Kasus RS Ummi yang mempidanakan Habib Rizieq dan menantunya serta Direktur RS Ummi gara-gara dilaporkan oleh Wali Kota Bogor Bima Arya. 

KASUS RS UMMI SEBENARNYA APA SIH ??? 

Kok IB-HRS sampai dituntut Penjara 6 Tahun, sedang Hb Hanif and Dr Andi dituntut Penjara 2 tahun. Padahal Koruptor Kakap sekelas Djoko Tjandra saja hanya dituntut Penjara 4 tahun. 


INILOH KRONOLOGINYA... 

DI BULAN NOVEMBER 2020 

Pasca Maulid di Petamburan banyak HOAX di Medsos sebut IB-HRS Kritis dan Parah, bahkan sudah Mati di Ruang ICU. 

Tgl 24 IB-HRS dirawat di RS UMMI karena KELELAHAN. 

Tgl 25 IB-HRS diganggu oleh Walkot Bogor and Satgas Covid and BuzzeRp. 

Tgl 26 Dirut RS UMMI Dr ANDI TATAT dijegat Wartawan yg bertanya apa benar IB-HRS Kritis di ICU dg Ventilator, maka dijawab oleh Dr ANDI: "HRS baik-baik saja, masih dalam pemeriksaan Lab." 

Tgl 27 HABIB HANIF buat Rekaman Video atas permintaan Habaib and Ulama yg resah akibat HOAX kondisi IB-HRS, serta mengatakan: "HRS baik-baik saja", sambil minta doa agar HRS sehat wal 'afiyat. 

Tgl 28 IB-HRS izin pulang dari RS UMMI karena terus diteror Walkot Bogor and Satgas and BuzzeRp, serta tidak enak hati karena RS UMMI dilaporkan Polisi akibat merawat IB-HRS. Sebelum pulang IB-HRS buat rekaman Video Testimoni penghargaan and ucapan Terima Kasih utk RS UMMI sekaligus sebut: "Saya merasa baik-baik saja", juga sambil minta doa agar sehat wal 'afiyat. 

Tgl 30 Hasil Test PCR baru keluar, dan ternyata IB-HRS Positif Covid, namun sdh mulai landai hampir sembuh. 

Akibat itulah, Dr ANDI TATAT and HABIB HANIF serta IB-HRS yg menyatakan "Baik-Baik saja" dituduh oleh JAKSA telah BERBOHONG and MENIMBULKAN KEONARAN DI KOTA BOGOR, sehingga dituntut Pasal JADUL and BASI yang di Zaman ORLA and ORBA tidak pernah dipakai, baru di Zaman rezim ini digunakan untuk jerat orang yang diduga tidak disukai REZIM, yaitu Pasal 14 ayat 1 UU No 1 Tahun 1946 yang berbunyi: 

(1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun. 

Padahal pernyataan "Baik-Baik Saja" dari Dr ANDI and HABIB HANIF and IB-HRS sebelum ada Hasil Test PCR, dan Faktanya di Kota Bogor juga sama sekali TIDAK ADA KEONARAN akibat kalimat "Baik-Baik Saja", bahkan justru sebaliknya dg kalimat "Baik-Baik Saja" berhasil meredam keresahan Habaib and Ulama serta Umat yg resah akibat HOAX.

Jadi, Kasus RS UMMI adalah Kasus:

"🙏 HRS BAIK-BAIK SAJA 🙏"

                       EDAN ‼‼‼

             HANYA KARENA KALIMAT

                "HRS BAIK-BAIK SAJA"

   IB-HRS & HB HANIF & DR ANDI TATAT

   DITUDUH BERBOHONG & BUAT ONAR

   DIJERAT PASAL PENJARA 10 TAHUN

                            AKHIRNYA:

           IB-HRS DITUNTUT PENJARA 6 TAHUN

HB HANIF & DR ANDI DITUNTUT PENJARA 2 TAHUN


Sumber: Portal-Islam



×
Berita Terbaru Update
close