Emoh Damai dengan Eko Kuntadhi, Roy Suryo: Kalau Emang Becanda Silahkan Candain Penyidik Besok -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Emoh Damai dengan Eko Kuntadhi, Roy Suryo: Kalau Emang Becanda Silahkan Candain Penyidik Besok

Senin, 07 Juni 2021 | Juni 07, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-06-07T10:16:00Z

Emoh Damai dengan Eko Kuntadhi, Roy Suryo: Kalau Emang Becanda Silahkan Candain Penyidik Besok

Wanheart News
- Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo menutup peluang bermediasi dengan Eko Kuntadi dan Mazdjo Pray. Meski keduanya telah meminta maaf usai dilaporkan atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks. 

Kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni mengatakan kliennya ingin keduanya diproses hukum secara tuntas. 

"Kalau dari Roy Suryo sendiri sangat jauh sekali peluang untuk mediasi," customized organization Pitra kepada wartawan, Senin (7/6/2021), dikutip dari suara.com. 

Kendati begitu, individualized structure Pitra, pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya expositions hukum tersebut kepada aparat kepolisian. Mengingat, adanya Surat Edaran (SE) Kapolri terkait penyelesaian kasus Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. 

"Kalau memang sesuai surat edaran Kapolri dalam penyelesaian kasus ITE harus melalui mediasi nanti kita ikuti petunjuk kepolisian," katanya. 

Roy Suryo resmi melaporkan Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray ke Polda Metro Jaya pada Jumat (4/6/2021) kemarin. Keduanya dilaporkan atas dugaan telah menyebarkan berita bohong atau hoaks. 

Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/B/2865/VI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 4 Juni 2021. Dalam laporannya Eko dan Mazdjo diduga melanggar Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45 dan Pasal 310, 311, KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah. 

Roy Suryo juga menuding Eko Kuntadi dan Mazdjo telah memfitnah dirinya soal kasus dugaan penggelapan barang berupa alat dapur 'panci' saat dirinya menjabat sebagai Menpora. Padahal, gugatan tersebut telah dicabut oleh Imam Nahrawi pada 2019 silam. 

"Sudah terbukti tuduhan itu hoaks, tuduhan penggelapan barang-barang itu tidak ada. Dia (Imam Nahrowi) mencabut gugatannya dan membayar perkara," beber Roy Suryo. 

Roy Suryo menyebutkan dugaan tindak pidana penyebaran hoaks itu dilakukan oleh Eko Kuntadi dan Mazdjo melalui akun YouTube 2045 TV pada 29 Mei 2021. Keduanya dinilai mencari keuntungan finansial dibalik kasus yang tengah dihadapinya. 

Eko Kuntadi sempat berkilah kalau dirinya cuma bercanda. 

"Kalau memang mau "bercanda" silakan besok "dicandain" Penyidik yang memeriksa dan tidak usah pakai Hilangkan BarBuk segala," balas Roy Suryo di akun twitternya. 

Roy Suryo juga menyinggung twit Eko Kuntadhi saat menghadapi kasus dengan Ustadz Adi Hidayat. 

Eko Kuntadhi saat itu menantang UAH untuk memproses hukum. 

"Masalahnya simpel. Jika ada yang melanggar hukum, bawa ke ranah hukum. Buktikan compositions penggalangannya sesuai hukum. Compositions pelaporannya juga akuntabel," kicau Eko Kuntadhi. 

Joke Eko Kuntadhi ini sekarang jadi bumerang saat menghadapi Roy Suryo. 

"Buktikan apa yg sdh diTwit: "Kalau ada yg Melanggar Hukum, Bawa ke Ranah Hukum saja", simpel khan?" customized structure Roy Suryo. 


Sumber: Portal-Islam

×
Berita Terbaru Update
close