GEGER! Bukti Baru Helikopter Mewah Firli Bahuri dan Kasus Meikarta -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

GEGER! Bukti Baru Helikopter Mewah Firli Bahuri dan Kasus Meikarta

Senin, 21 Juni 2021 | Juni 21, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-06-21T09:12:41Z

Wanheart News - Indonesia Corruption Watch (ICW) kembali melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri ke Dewan Pengawas. ICW mengantongi petunjuk baru dugaan gratifikasi berupa diskon dalam penyewaan helikopter mewah tersebut.

“ICW melaporkan kembali Firli atas dugaan pelanggaran kode etik,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana saat pelaporan di Gedung Anti-Corruption Learning Center, Jakarta Selatan, Jumat, 11 Juni 2021.

Petunjuk baru dugaan gratifikasi itu termuat dalam dokumen aduan yang diserahkan ICW. Dalam dokumen pelaporan yang diperoleh tim Indonesialeaks, ICW menemukan indikasi selisih harga ratusan juta antara tarif normal di pasar penyewaan heli dengan yang diklaim oleh pihak Firli dalam sidang etik.

Dalam putusan sidang etik disebutkan bahwa Firli menyewa helikopter dengan harga Rp 7 juta per jam belum termasuk pajak 10 persen. Dia dan keluarganya menumpang heli itu dengan rute Palembang menuju Desa Lontar, lalu kembali lagi ke Palembang pada 20 Juni 2020. Mesin terbang itu kembali ditumpangi saat perjalanan pulang dari Palembang menuju Jakarta pada 21 Juni 2020.

Waktu tempuh dari Palembang ke Desa Lontar sekitar 45 menit. Sehingga total perjalanan pergi-pulang sekitar 1 jam 30 menit. Dengan tarif sewa 7 juta per jam, maka harga yang harus dibayarkan adalah Rp 15,4 juta. Begitupun dalam perjalanan dari Palembang ke Jakarta ditempuh dalam waktu dua jam. Versi Firli dan putusan Dewan Pengawas, total harga untuk penyewaan heli selama 4 jam itu sebesar Rp 30,8 juta.

Data yang ditemukan ICW mengatakan harga sewa yang jauh lebih mahal. Selain perusahaan tempat Firli menyewa, ICW menemukan ada sembilan perusahaan lain yang menyediakan jasa serupa. Di antaranya, PT AI, PT SA, PT AI, PT DAS, PT KI, PT SCA, PT NUH, PT IIAS dan PT H. ICW memperoleh harga sewa dari PT SA. Perusahaan itu mematok harga sewa sebesar US$ 2.750 per jam atau sekitar Rp 39,1 juta. Harga itu belum termasuk pajak.

Dari informasi itu, ICW memperkirakan bahwa harga sewa 4 jam helikopter seharusnya berkisar Rp 156,6 juta. Kalau termasuk pajak, maka harga yang harus dibayar adalah Rp 172,3 juta. Bila dibandingkan dengan harga sewa yang dibayarkan Firli yaitu Rp 30,8 juta, maka terdapat perbedaan biaya sewa sebanyak Rp 141,5 juta. “Patut diduga Terlapor (Firli) mendapatkan gratifikasi berupa diskon sebesar Rp 141.540.300 atau sekitar 82 persen dari kewajiban yang harus dibayarkan,” seperti dikutip dari dokumen.

Selain soal kejanggalan harga, ICW juga menelusuri pemilik helikopter tersebut. Kode helikopter yang dipakai Firli adalah PK-JTO. Merujuk pada dokumen Civil Aircraft Register milik Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara, helikopter dengan kode tersebut dimiliki oleh perusahaan asal Singapura.  Di Indonesia, operator helikopter tersebut adalah PT APU.

Mayoritas saham PT APU dimiliki oleh PT M Tbk dengan persentase 99,98 persen. PT M diduga merupakan bagian dari salah satu korporasi raksasa di Indonesia. Dalam struktur kepengurusan PT APU juga ditemukan bahwa pejabat komisaris di perusahaan itu berinisial RHS pernah dipanggil oleh jaksa KPK dalam persidangan proyek Meikarta.

Dari data tersebut, ICW menengarai pemberian diskon sewa helikopter berkaitan dengan kasus yang pernah ditangani KPK, yaitu kasus suap proyek Meikarta. “Terlapor merupakan Deputi Penindakan KPK yang memiliki fungsi berkaitan dengan proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan tindak pidana kasus korupsi,” seperti dikutip dari dokumen. 

Tim Indonesialeaks telah mengirimkan surat berisi daftar pertanyaan kepada Firli terkait pelaporan dirinya dalam kasus ini. Namun, hingga berita diturunkan dia belum merespon. 

Sebelunya, dalam sidang putusan kasus helikopter ini pada 24 September 2020, Firli Bahuri meminta maaf. "Saya pada kesempatan ini memohon maaf kepada masyarakat yang merasa tidak nyaman. Putusan saya terima dan saya pastikan tidak akan mengulangi, terima kasih," kata Firli. Dalam putusan itu, Dewas KPK menganggap Firli melanggar kode etik yaitu larangan bergaya hidup mewah. Dewas menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis 2 kepada mantan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan tersebut.


Sumber: Gelora

×
Berita Terbaru Update
close