Wanheart News - Imam Besar Habib Rizieq Shihab (IB HRS) menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan dalam kasus RS Ummi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis, 10 Juni 2021.Dalam kasus ini, Habib Rizieq dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman 6 tahun penjara.Di akhir pembacaan pleidoi, Habib Rizieq menyampaikan doa yang ditujukan kepada para pelaku, otak intelektual, dalang,
http://dlvr.it/S1c4zZ
http://dlvr.it/S1c4zZ