Wanheart News - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dituntut hukuman lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi. Selain itu, Edhy dituntut pidana denda senilai Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Edhy juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp9.687.447.219 dan US$77.000 dikurangi uang yang sudah dikembalikan.
Jaksa menganggap Edhy terbukti menerima suap Rp25,7 miliar terkait izin ekspor benih bening lobster alias benur.
Uang suap diberikan guna mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor BBL kepada PT DPPP dan para eksportir BBL lainnya.
"Menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP," kata Jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 29 Juni 2021.
Jaksa juga menuntut majelis hakim mencabut hak politik Edhy selama 4 tahun usai menjalani masa pidana pokok.
Jaksa mempertimbangkan sejumlah hal dalam tuntutannya. Untuk yang memberatkan, Edhy Prabowo dipandang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
"Terdakwa selaku penyelenggara negara yaitu menteri tidak memberikan teladan yang baik," kata jaksa.
Sementara itu untuk hal meringankan, Edhy dinilai bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, dan sebagian aset sudah disita.