Wanheart News - Menantu Habib Rizieq Shihab (HRS), Muhammad Hanif Alatas, divonis 1 tahun penjara. Hanif dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi, Bogor, hingga menimbulkan keonaran bersama-sama Habib Rizieq.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Muhammad Hanif Alatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat," ujar hakim ketua Khadwanto saat membacakan surat putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).
"Menjatuhkan pidana penjara Terdakwa Muhammad Hanif Alatas berupa dengan pidana penjara selama 1 tahun penjara," sambung hakim.
Hanif Alatas dinyatakan bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun hal memberatkan menurut hakim adalah perbuatannya meresahkan masyarakat. Sedangkan hal meringankannya adalah Hanif belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, serta memiliki pengetahuan agama.
"Hal memberatkan, perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat. Hal meringankan, Terdakwa belum pernah dihukum, Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, pengetahuan agama Terdakwa masih dibutuhkan umat," tutur hakim.
Hakim menyebut pernyataan Habib Rizieq, Hanif Alatas, dan Dirut RS Ummi dr Andi Tatat yang menyatakan kondisi Habib Rizieq baik-baik saja telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Menurut hakim, video yang disiarkan RS Ummi masuk ke dalam kategori keonaran..
"Menimbang pernyataan Terdakwa yang ditayangkan Kompas TV dengan judul beredar 'HRS di RS UMMI kota Bogor' yang menyebut secara umum kondisi Habib Rizieq Shihab sehat walafiat adalah berita bohong yang didukung pernyataan dr Andi Tatat kondisi Habib Muhammad Rizieq Shihab baik-baik saja dan tidak menunjukkan positif COVID-19, dan video Muhammad Rizieq Shihab menyatakan 'kita sudah segar sekali'. Menimbang berdasarkan fakta di atas majelis hakim berkeyakinan akibat pernyataan bohong yang kemudian dirangkaikan dengan pernyataan Andi Tatat dan saksi Muhammad Rizieq Shihab timbul kegaduhan sehingga menimbulkan keonaran di kalangan rakyat khususnya medsos yang saat ini media paling banyak digunakan masyarakat, serta ditambah demo serta ada berita terdakwa kabur dari rumah sakit," kata hakim.
"Majelis hakim berkeyakinan apa yang dilakukan Terdakwa masuk dalam kategori sengaja dengan kemungkinan, menimbang unsur keonaran masyarakat telah terpenuhi," tegas hakim.
Selain itu, hakim menyatakan perbuatan Habib Rizieq dilakukan bersama dengan menantunya Muhammad Hanif Alatas dan Dirut RS Ummi dr Andi Tatat. Ketiganya dinyatakan hakim bekerja sama menyebarkan berita bohong terkait kondisi Habib Rizieq.
"Majelis hakim berkeyakinan Terdakwa, Muhammad Hanif Alatas, dan Andi Tatat adalah memiliki niat sama yang menutupi kondisi terdakwa reaktif COVID-19/probable COVID-19, mereka menyampaikan tersebut dengan menyampaikan pemberitaan dan membuat video dengan mengatakan kondisi Terdakwa sehat-sehat saja, padahal Terdakwa reaktif COVID-19 sehingga jelas ada kerja sama dari mereka bertiga sehingga untuk mencapai tujuan yang sama," tutur hakim.
Diketahui, vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut M Hanif Alatas dengan hukuman 2 tahun penjara.