Wanheart News - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan pengetatan dalam perpanjangan PPKM Mikro kali ini. Kegiatan ibadah kali ini diminta dilakukan di rumahPengetatan tersebut tertuang Kepgub Nomor 796 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro. Kepgub ini diteken Anies pada 21 Juni lalu. Kepgub ini juga menetapkan perpanjangan
http://dlvr.it/S2KBWB
http://dlvr.it/S2KBWB