Bupati Cianjur Herman Suherman mengatakan sanksi diatur dalam Pasal 7, yang berbunyi 'Pelanggaran terhadap upaya pencegahan Kawin Kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, dikenakan sanksi sesuai ketentuan'.
Herman mengedepankan sanksi sosial bagi pelanggar kawin kontrak. Sebab, dia menjelaskan, aturan itu masih berupa Perbup.
"Jadi kalau perbup ini bersifatnya tidak memberikan sanksi secara langsung, apalagi sanksi pidana. Sanksinya sebatas sosial," ujar Herman, Sabtu (19/6/2021).
Menurutnya, sanksi tegas akan dimasukkan ke dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Larangan Kawin Kontak. Perundangan daerah tersebut rencananya disusun dalam waktu dekat.
"Nanti dilengkapi dan disempurnakan di Perda, sebagai aturan yang lebih tinggi. Kalau sekarang kenapa dibuat Perbupnya, sebagai bentuk keseriusan. Kalau langsung Perda, butuh proses lama mulai dari masuk Prolegda hingga pembahasan dan pengesahan," tuturnya.
"Perdanya segera kita susun, bisa di tahun ini atau di tahun depan," kata Herman menambahkan.
Kabag Hukum Setda Kabupaten Cianjur Sidiq El-Fatah, mengatakan sanksi tegas tetap bisa diterapkan meski baru berupa Perbup. Nantinya jika ditemukan kasus atau praktik kawin kontrak, akan dilihat pelanggarannya dan disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang ada.
"Misalnya ada unsur perdagangan orang, bisa dikenakan Perda atau Undang-undang trafficking. Kalau perempuannya masih di bawah umur bisa dikenakan Undang-undang Perlindungan anak. Jadi tetap bisa diproses hanya untuk sanksinya disesuaikan dengan aturan lain, belum diatur dalam satu produk Hukum daerah," tutur Sidiq.