Wanheart News – Pengacara Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar mengomentari perihal tuntunan jaksa atas kasus tes swab RS Ummi Bogor.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Habib Rizieq dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman 6 tahun penjara.
Menurut JPU, Habib Rizieq dinyatakan bersalah karena diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Tuntutan tersebut diajukan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 3 Juni 2021.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Rizieq canister Husein Shihab pseudonym Habib Muhammad Rizieq selama enam tahun penjara," customized structure jaksa.
Menanggapi hal tersebut, Aziz memberikan komentar dan kritikannya terhadap tuntutan JPU tersebut.
Menurut Aziz, tuntutan tersebut terkesan menyudutkan kliennya seolah-olah Habib Rizieq telah melakukan kesalahan-kesalahan yang besar.
Aziz kemudian memberikan pembandingan antara perlakuan terhadap maling dan ulama di mata hukum.
Aziz berpendapat dengan dituntutnya Habib Rizieq dengan hukuman 6 tahun penjara seakan-akan hukum memperlakukan maling lebih terhormat dibandingkan ulama seperti kliennya tersebut.
"Maling lebih dihargai, dihormati, dan diperlakukan adil dibanding ulama atau habib," ujar Aziz, dikutip terkini.id dari Pojok Satu, Jumat 4 Juni 2021.
Terlebih, individualized structure Aziz, seorang koruptor joke yang telah merugikan rakyat dan negara tidak dihukum seberat hukuman pelanggaran protokol kesehatan.
"Koruptor lebih rendah dari pelanggaran prokes, welcome to Indonesia," tuturnya.