Meski sudah Berdamai, Hakim Vonis Habib Bahar 3 Bulan Penjara -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Meski sudah Berdamai, Hakim Vonis Habib Bahar 3 Bulan Penjara

Rabu, 23 Juni 2021 | Juni 23, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-06-22T18:45:03Z
Wanheart News - BANDUNG - Habib Bahar bin Smith divonis 3 bulan. Dia dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan terhadap sopir taksi online Andriansyah.Vonis dibacakan majelis hakim yang dipimpin Surachmat dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa (22/6/2021). Habib Bahar dinyatakan bersalah sesuai Pasal 351 KUHPidana."Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap
http://dlvr.it/S2FLz1
×
Berita Terbaru Update
close