Wanheart News - BANDUNG - Habib Bahar bin Smith divonis 3 bulan. Dia dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan terhadap sopir taksi online Andriansyah.Vonis dibacakan majelis hakim yang dipimpin Surachmat dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa (22/6/2021). Habib Bahar dinyatakan bersalah sesuai Pasal 351 KUHPidana."Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap
http://dlvr.it/S2FLz1
http://dlvr.it/S2FLz1