Wanheart News - BANDUNG - Habib Bahar bin Smith divonis 3 bulan. Dia dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan terhadap sopir taksi online Andriansyah.Vonis dibacakan majelis hakim yang dipimpin Surachmat dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa (22/6/2021). Habib Bahar dinyatakan bersalah sesuai Pasal 351 KUHPidana."Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap
Tag Terpopuler
Meski sudah Berdamai, Hakim Vonis Habib Bahar 3 Bulan Penjara
Wanheart News
Rabu, 23 Juni 2021 | Juni 23, 2021 WIB |
0 Views
Last Updated
2021-06-22T18:45:03Z