Wanheart News - Jaksa Penuntut Umum pada perkara swab test di RS Ummi Bogor dengan terdakwa eks Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab dan mantunya M Hanif Alatas dituntut hukuman penjara selama 6 tahun dan 2 tahun.
"Menjatuhkan pidana terdakwa Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab dengan hukuman 6 tahun penjara." ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, 3 Juni 2021.
Berbeda dengan Habib Rizieq, menantunya yakni Hanif dituntut jaksa dengan hukuman penjara selama 2 tahun.
Diketahui, Jaksa mendakwa Habib Rizieq telah berbohong soal hasil swab test di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat. Dengan hal tersbeut, jaksa menilai perbuatan Habib Rizieq telah buat keonaran.
Dari penjelasan jaksa, kasus ini bermula dari Habib Rizieq yang mengirimkan surat permohonan pendampingan dan pemeriksaan kesehatan ke Medical Emergency Rescue Committee (MER-C) yang ditunjukkan kepada pimpinan MER-C dr Sarbi Abdul Murad.
Setelah itu Sabri Abdul Murad menugaskan dokter spesialis penyakit dalam dr Hadiki Habib dan dokter umum dr Tonggo Meaty Fransisca untuk melakukan pemeriksaan ke Habib Rizieq.
Jaksa menyebut Hadiki Habib menerima telepon dari menantu Habib Rizieq, Muhammad Hanafi Alatas. Hanafi disebut mengabarkan kondisi Habib Rizieq yang mengalami keluhan capek dan meriang.
Pemeriksaan terhadap Habib Rizieq beserta keluarga disebut terjadi di kediaman Habib Rizieq di Perumahan Mutiara Sentul Kabupaten Bogor. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Habib Rizieq dinyatakan positif COVID-19.
"Dokter Hadiki Habib melakukan swab test antigen terhadap terdakwa dan kurang lebih 16 menit kemudian mendapatkan hasil pemeriksaan terdakwa dinyatakan positif COVID-19," ujar Jaksa.
Sumber: Viva