Wanheart News - Pengamat Internasional alumni Universitas Lille Prancis, Bakhtiar Bakhtiar menyebut hukuman 5 tahun bagi nelayan itu adalah kejahatan. Harusnya negara mengapresiasi warga ini.
"Hukuman 5 tahun penjara terhadap nelayan Aceh itu kejahatan. Sesuai UNCLOS 1982, SAR 1979, SOLAS 1974, menyelamatkan pengungsi di laut yang nyawa mereka terancam adalah WAJIB. Kewajiban pertama jatuh pada pundak negara. Jadi, nelayan Aceh tsb telah menjalankan kewajiban negara," kata Hasmi Bakhtiar di akun twitternya, Kamis (17/6/2021).
"Dalam beberapa kasus penyelamatan pengungsi di Eropa, kadang suatu negara UE (Uni Eropa) harus keluar dari hukum negaranya kemudian memakai hukum UE agar nyawa manusia ini tertolong dan yang menyelamatkan lepas dari jeratan hukum negara setempat. Seharusnya negara apresiasi para nelayan ini," ujar Hasmi.
Sumber: Portal-Islam