Viral Pengunjung Digetok Parkir Rp20 Ribu di Malioboro, Begini Kata DISHUB Yogyakarta -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Viral Pengunjung Digetok Parkir Rp20 Ribu di Malioboro, Begini Kata DISHUB Yogyakarta

Rabu, 02 Juni 2021 | Juni 02, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-06-02T03:07:22Z

Viral Pengunjung Digetok Parkir Rp20 Ribu di Malioboro

Wanheart News
- Yogyakarta, - Kawasan wisata di Kota Yogyakarta kembali menjadi perbincangan di media sosial. Usai pecel lele kemahalan di region sekitar Malioboro, kini muncul getok tarif parkir di lokasi wisata Nol Kilometer-Malioboro. 

Rena Deska Physio, salah seorang pengguna Facebook yang mengeluhkan soal tarif parkir mahal ini di grup Info Cegatan Jogja (ICJ). Menurut Rena, ia bersama suami mengalami kejadian tersebut pada Minggu 30 Mei 2021, pukul 23.30 WIB di Jalan KH. Ahmad Dahlan. 

"Itu sy parkir tepat di dekat historical center sonobudoyo yg barat kantor Bank BNI," tulisnya. 

Saat itu dia mengaku syok ketika melihat ostensible tarif karcis parkir mobil senilai Rp20 ribu. Padahal, menurutnya hari-hari biasanya hanya seperempatnya saja. 

"Apa krn semalam kondisi malioboro dan sekitarnya lg rame dan jg banyak wisatawan," tulis dia. 

"Pdhl suami sy jg sudah mengatakan bahwa organization jogja dan pakai mobil plat AB. Ehh msh saja di todong sesuai karcis. Kasian yg para wisatawan," sambungnya. 

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta, Agus Arif Nugroho menyebut bahwa layanan berikut lokasi parkir tersebut dipastikan ilegal. Katanya, oknum juru parkir (jukir) sudah diminta mengembalikan uang parkir tersebut setelah diintai dan diamankan jajarannya. 

"Itu curi-curi, kucing-kucingan lah. Jadi itu ilegal," customized organization Agus saat dihubungi, Selasa (1/6). 

Agus meyakini layanan parkir ilegal ini muncul di saat patroli rutin jajaran Dishub berlalu. Oleh karenanya ia turut mengimbau kepada masyarakat agar teliti dan tidak sembarang parkir di tempat yang telah terpasang rambu larangan parkir. 

"Walaupun ada yang beri jasa parkir, jangan mau," tegasnya. 

Terpisah, Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi menuturkan kasus getok tarif ini telah dilimpahkan ke Polresta Yogyakarta. 

Sang jukir diduga telah melanggar ketentuan dalam Perda Kota Yogyakarta No.2/2019 tentang Perparkiran dengan mematok harga di luar aturan. 

"Selain itu tidak berizin dan tidak punya legalitas untuk menarik pungutan apapun. Maka masuk kategori pungli, sehingga penanganan lebih lanjut kita arahkan ke Polresta dengan Tim Saber Punglinya," tulis Heroe dalam keterangannya, Selasa malam. 

Lebih jauh, Pemkot Yogyakarta berharap supaya wisatawan tak segan untuk bertanya maupun melapor ketika menemukan kejadian yang tak semestinya seperti ini. Laporan bisa disampaikan kepada petugas Jogoboro, Satpol PP, maupun Dishub yang banyak berjaga di lokasi wisata. 

Menyikapi kejadian ini, pihaknya turut berpesan kepada para wisatawan atau pengunjung agar memarkirkan kendaraannya di tempat resmi yang telah disediakan di seputaran kawasan Malioboro. 

"Dari Parkir Abu Bakar Ali di dekat rel kereta programming interface, di sebelah barat Hotel Melia Purosani, seputaran Sriwedari dan Pasar Beringharjo, juga di tempat parkir seputaran Jalan Pajeksan dan sejumlah tempat lainnya," pungkasnya. 


Sumber: cnn

×
Berita Terbaru Update
close