Wanheart News - Sukabumi - Nasib para buruh PT Tang Mas di Kampung Cikalong, Desa Jayabakti, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, sampai saat ini nasibnya terkatung-katung. Perusahaan yang bergerak dibidang produksi air minum dalam kemasan ini, sampai saat ini belum memberikan hak-hak buruh berupa kompensasi pesangon.
Sejumlah buruh yang tegabung dalam Aliansi Buruh Sukabumi Bergerak (Buser) bersama Lembaga Perlindungan Pekerja Republik Indonesia (LPPRI) play on words menyambangi Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi. Kedatangannya untuk meminta anggota dewan dan dinas terkait menyelesaikan nasib para buruh.
Termasuk, pekerja yang telah di PHK karena sampai saat ini belum mendapatkan pesangon. Padahal, pihak perusahaan sudah berjanji akan membayar dengan diangsur selama 18 bulan. Namun kenyataannya, sampai saat ini belum ada.
"Hak-hak mereka (buruh) sampai hari ini belum terealisasi. Padahal sudah membuat perjanjian satu orang satu dan sudah jatuh beat per awal bulan Mei 2021 lalu," beber Ketua Presidium Busur, Didih Rustandi kepada awak media usai mediasi, Selasa (22/06).
Menurutnya, tidak hanya kompensasi saja, tetapi sisa upah dua bulan sampai tiga bulan termasuk tunggakan BPJS yang dipotong oleh perusahaan yang kini berganti nama menjadi Star Food tidak disetorkan oleh pihak perusahaan.
"Itu sudah ranah kejaksaan. Sampai hari ini saya meminta bagaimana ada shared benefit solutionnya. Karena memang hari ini sudah menempuh jalur litigasi, tapi tidak ada penyelesaian," paparnya.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Hera Iskandar mengatakan, kedatangan LPPRI bersam Buser intinya meminta klarifikasi pertama terkait kebocoran information BPJS, kedua meminta penyelesaian mengenai hubungan perselisihan pekerja dengan perusahaan atau quip perselisihan mechanical. Dimana, adanya 38 karyawan di bawah organisasi Busur yang haknya belum dipenuhi. "Kemudian mereka meminta kepada kita untuk segera membuat Perda Ketenagakerjaan," individualized organization Hera.
Menyoroti permasalah buruh dengan PT Tang Mas yang sudah berganti nama menjadi PT Star Food ini, dari hasil mediasi pergantian PT-nya Disnakertans tidak tahu, termasuk adanya PHK yang menjadi permasalahan.
"Sehingga, tadi saya simpulkan DPRD akan melakukan kunjungan ke perusahaan tersebut dengan mengajak serta dinas-dinas terkait, yaitu Disnaker, Satpol PP. Kenapa Satpol PP, karena disitu apakah nanti ada pelangaran-pelanggaran yang sifatnya perizianan atau tidak," paparnya.
Selain itu dari Dinas Perizinan. Kenapa perusahaan tersebut bisa beralih nama, sementara masih ada tunggakan dan permasalahan dengan karyawan sebelumya.
"Di dalam perjanjian perusahan dengan buruh, bulan Mei dicicil 18 bulan. Namun belum dibayar, padahal surat perjanjian itu bermaterai. Kita akan mempertanyakan kesana," tandasnya.
Senada dengan Hera, Kepala Bidang PHI dan Syarat-syarat Kerja di Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Agus Muharram menambahkan, pihaknya akan melakukan kunjungan ke lapangan dengan instansi-instansi terkait.
"Juga akan melakukan pemanggilan apakah ada unsur dipaksa kepada proprietor dan the board yang sulit melaksanakan koordinasi berkenaan dengan pelaksaan PB. Mudah-mudahan apa yang direcanakan nanti berjalan dengan harapan," harapnya.
Pihaknya juga akan membentuk tim karena permasalah ini tidak bisa diselesaikan sendiri-sendiri. Harus berkoordinasi dengan unsur lainnya agar penyelesainya jelas.
"Pertama PB (perjanjian bersama) yang dibuatkan antara the executives, HRD disana dengan para sarikat buruh beraliansi dengan Busur ternyata one prestasi. Tidak dilaksanakan sepenuhnya oleh perusahaan. Kawan-kawan buruh ini menuntut bahwa PB ini harus dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan," tandasnya.