Wanheart News - Habib Rizieq Shihab (HRS) hingga kini ditahan di Rutan Mabes Polri.
Pada 24 Juni 2021 lalu, Habib Rizieq divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam kasus tes usap COVID-19 di Rumah Sakit UMMI Bogor, Jawa Barat.
Secara tegas, Habib Rizieq menolak putusan Majelis Hakim dan langsung mengajukan banding.
Mengenai rencana itu, kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya bakal menjalani pemeriksaan terkait upaya banding tersebut.
"Untuk banding rencananya Senin (hari ini) mau ada pemeriksaan," kata Aziz melalui pesan singkat kepada JPNN.com, Minggu (4/7/2021).
Hanya saja, pria yang juga eks Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI itu enggan menjelaskan terperinci terkait pemeriksaan yang dimaksud.
Pria kelahiran Jakarta itu juga membeberkan kondisi terkini kliennya di rutan Mabes Polri.
Dia menyebut, kondisi tokoh asal Petamburan itu dalam keadaan baik.
"Alhamdulillah, kondisi Habib baik dan sehat," tutur Aziz.
Habib Rizieq ditahan polisi sejak 12 Desember 2020 dalam kasus kerumunan Petamburan. Kemudian ditambahi kasus kerumunan Megamendung, lalu disusl kasus RS Ummi.