Langgar PPKM Darurat, Direktur dan HRD Perusahaan Ini Jadi Tersangka -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Langgar PPKM Darurat, Direktur dan HRD Perusahaan Ini Jadi Tersangka

Rabu, 07 Juli 2021 | Juli 07, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-07-07T09:13:23Z

Wanheart News - Polda Metro Jaya menindak dua perusahaan di luar sektor esensial dan kritikal yang melanggar PPKM darurat. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dari dua perusahaan tersebut.

Salah satu perusahaan tersebut berinisial PT DPI. Perusahaan yang berlokasi di Tanah Abang, Jakarta Pusat, ini diketahui nekat meminta karyawan tetap masuk ke kantor walau bukan termasuk perusahaan esensial dan kritikal.

"Satgas Gakkum telah melakukan pengecekan dan kemarin amankan dua perusahaan. Pertama, PT DPI di Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kita amankan 9 orang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (7/7/2021).

Ke-9 orang tersebut kemudian diperiksa secara intensif di Polda Metro Jaya. Hasilnya, polisi menetapkan dua tersangka dari kasus tersebut.

CEO-Manajer HRD Jadi Tersangka

Kedua tersangka itu diketahui merupakan petinggi perusahaan PT DPI. Keduanya dianggap paling bertanggung jawab karena membiarkan karyawannya tetap masuk kantor di tengah aturan PPKM darurat.

"Ada dua tersangka inisial ERK ini direktur utamanya. Kedua, AHV, ini manajer HR dari PT DPI ini," ungkap Yusri.

Perusahaan kedua yang ditindak pidana berinisial PT LMI, yang beralamat di Sudirman, Jakarta Selatan. Saat dilakukan penggerebekan, polisi mengamankan 5 orang di lokasi.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dari kelima orang tersebut. Satu orang dengan posisi CEO perusahaan ditetapkan sebagai tersangka.

"Lima orang kita dalami dan kita tetapkan tersangka perempuan inisial SD. Dia CEO dari PT ini ya," jelas Yusri.

Dijerat UU Wabah Penyakit Menular

Lebih lanjut Yusri mengatakan penindakan kepada perusahaan di luar sektor esensial dan kritikal yang tetap beroperasi akan terus dilakukan pihaknya. Dia pun meminta peran aktif masyarakat untuk melaporkan kasus tersebut jika menemukan temuan serupa.

Ketiga tersangka tersebut kini masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Ketiganya dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 juncto Pasal 55 dan 56 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Ketiganya dipidana satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya mengungkapkan ada 103 perusahaan non-esensial/kritikal di Jakarta yang melanggar PPKM darurat. Sesuai ketentuan, perusahaan non-esensial seharusnya menerapkan 100% work from home (WFH).


Detik

×
Berita Terbaru Update
close