Wanheart News - Sejumlah 214 narapidana dari 3.496 narapidana korupsi mendapat remisi dalam rangka HUT ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia. Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti mengatakan, pemberian remisi itu telah berdasar Pasal 14 ayat 1 huruf i UU tentang Pemasyarakatan.Dijelaskannya, ada dua kategori koruptor yang mendapatkan remisi, yakni diberikan berdasarkan PP 28
http://dlvr.it/S65GGW
http://dlvr.it/S65GGW