Wanheart News - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding Habib Rizieq Shihab dkk. Hasilnya, Habib Rizieq tetap divonis 4 tahun penjara terkait kasus swab RS Ummi Bogor.
Habib Rizieq dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi sehingga menimbulkan keonaran.
Habib Rizieq bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menko Polhukam Mahfud MD pun jadi sasaran netizen yang mempertanyakan keadilan hukum kasus Habib Rizieq dibandingkan kasus sumbangan bodong 2T Akidi Tio yang menghebohkan sejagad dunia, tapi hingga saat ini tidak ditangkap atau dipenjara. Pejabat yang terlibat juga cuma dipindah tugas.
"Banding IBHRS 4th bui ditolak, Akidi Tio yg kasusnya serupa tdk ditahan bahkan Menteri yg sembunyikan positif covid tdk diproses hukum.. DIMANA KEADILAN!!!
Tolong dijelaskan prof @mohmahfudmd anda sdh terlalu lama bungkam," ujar akun @ekowboy2 di twitter, Senin (30/8/2021).
Seperti biasa... Mahfud MD bungkam!!
Banding IBHRS 4th bui ditolak, Akidi Tio yg kasusnya serupa tdk ditahan bahkan Menteri yg sembunyikan positif covid tdk diproses hukum.. DIMANA KEADILAN!!!
— π΄πΊπΎ π πΈπ³πΎπ³πΎ (@ekowboy2) August 30, 2021
Tolong dijelaskan prof @mohmahfudmd anda sdh terlalu lama bungkam ππ
Kalau perlu bungkam lebih lama lagi...kalau perlu sampe gk bs mengatakan yg benar kelak di Pengadilan Akhirah....Aamiin π€²
— π³️ Ψ¬ΩΨ―Ω (@5h0n4) August 30, 2021