MERINDING! Aktivis Non Muslim: Jika HRS Serukan Jihad, Maka Akulah Kafir Pertama yang Menyatakan Siap -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

MERINDING! Aktivis Non Muslim: Jika HRS Serukan Jihad, Maka Akulah Kafir Pertama yang Menyatakan Siap

Selasa, 31 Agustus 2021 | Agustus 31, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-08-31T08:12:01Z

Wanheart News - Aktivis pro demokrasi (Prodem) Nicho Silalahi menanggapi vonis 4 tahun penjara Habib Rizieq terkait kasus swab RS Ummi Bogor. Hal itu setelah permohonan bandingnya ditolak oleh

Pengadilan tinggi DKI Jakarta.

Nicho Silalahi menganggap vonis 4 tahun Habib Rizieq tidak adil sehingga dirinya bersedia berjihad jika diserukan oleh Habib Rizieq Shihab. Ia pun mengatakan, dirinya sebagai non muslim pertama yang akan memenuhi seruan itu.

“IBHRS Serukanlah Jihad untuk menyelamatkan negeri Ini demi tegaknya keadilan, maka ku pastikan akulah kafir pertama yang menyatakan diri siap untuk memenuhi panggilan Jihad Itu,” katanya melalui akun Twitter-nya.

Nicho Silalahi menilai, negeri ini penuh kezaliman, sementara umat islam yang mayoritas seolah masih tertidur.

“Kami yang hanya segelintir tidak berdaya melawan kezaliman ini jika saudara ku umat muslim masih tertidur,” ungkapnya.

Nicho Silalahi pun mengatakan jika harus mati karena panggilan jihad itu, maka dirinya pun bersedia.

“Jikalau harus meregang nyawa demi tegaknya keadilan maka aku akan tersenyum menghembuskan nafas terakhirku. Karena bisa dalam barisan yang sama dengan saudara ku umat muslim melawan kezaliman ini,” ungkapnya.

“Negeri ini sudah kritis dan hanya ulama yang bisa menyatukan umat untuk menghancurkan kezaliman ini,” sambung Nicho Silalahi.

Diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur terhadap terdakwa Habib Rizieq Shihab pada kasus tes usap (swab test) di RS Ummi Bogor.

Dalam kasus tersebut, PN Jakarta Timur tetap menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap Habib Rizieq Shihab dan menolak permohonan banding dari para terdakwa dan penuntut umum.

Riau

×
Berita Terbaru Update
close