Wanheart News - Dalam selembar laporan polisi yang diterima detikcom, Senin (30/8), tertulis nama pelapor Ayu Thalia. Di bagian terlapor ditulis atas nama Nicholas Sean Tjahaya Purnama.
Dugaan penganiayaan yang dilaporkan Ayu Thalia itu terjadi pada Jumat (27/8) sekitar pukul 19.17 WIB, di sebuah showroom di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
"Benar pada waktu itu saya sedang berada di kantor saya di showroom mobil prastage (Prestige Motors-red.) yang kemudian pelaku mendatangi saya dan membahas tentang hubungan saya dengan pelaku," ungkap Ayu Thalia dalam uraian singkat kejadian.
"Kemudian pelaku menyuruh saya ke mobil pelaku dan saya menghampiri pelaku yang kemudian pada saat mengobrol di dalam mobil pelaku sakit hati dan pelaku mengatakan tidak mau bertemu dengan saya lagi yang kemudian pelaku mendorong saya dari dalam mobil hingga saya terjatuh dan saya terluka," lanjutnya.
Ayu Thalia langsung pergi ke rumah sakit untuk berobat. Setelah itu, Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean ke Polsek Penjaringan dengan tuduhan Pasal 351 KUHP.
"Selanjutnya saya berobat ke RS Atmajaya dan kemudian saya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Metro Penjaringan Jakut guna pengusutan lebih lanjut," tuturnya.
"Saya nggak bisa jawab, sorry. Pada saatnya akan jawab," kata Ayu Thalia usai membuat laporan tersebut.
detikcom telah menghubungi Ahmad Ramzy, kuasa hukum Ahok terkait pelaporan terhadap Nicholas Sean ini. Namun Ramzy mengaku belum mendapatkan informasi terkait hal itu.
"Sejauh ini saya belum dapat informasi sama Bang Ahok terkait hal ini. Nanti saya coba cari tahu tentang kebenarannya," kata Ramzy dihubungi, Senin (30/8) malam.
Sementara itu, detikcom juga telah berupaya menghubungi Nicholas Sean terkait dugaan penganiayaan tersebut. Namun hingga berita ini dibuat belum ada respons dari Nicholas Sean.