Wanheart News - HU alias Bony (45) diganjar pasal pembunuhan berencana yang ancaman hukumannya 20 tahun. Pria tersebut menusuk mati Jeni (48), penjual sekoteng di Sukabumi.
Alasan polisi, pelaku memang berniat menghabisi korban usai cekcok karena berpapasan di gang. Pelaku pulang kemudian mengambil samurai lalu menghampiri dan menusuk korban.
"Korban dan pelaku bertemu di gang, lalu terlibat cekcok. Karena pelaku ini kalah dia kembali ke rumahnya dan mengambil sebilah samurai kemudian melakukan penganiayaan kepada korban hingga korban meninggal dunia," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY. Zainal Abidin, Senin (30/8/2021).
Pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP dan pasal 351 ayat 3 tentang pembunuh berencana. "Ancaman 20 tahun, yang pasti usai perselisihan pelaku kalah lalu timbul perencanaan (membunuh) dari yang bersangkutan untuk kemudian melakukan hal tersebut menggunakan sebilah samurai," tutur Zainal.
Zainal menjelaskan pelaku saat itu dipengaruhi alkohol. Kasus pembunuhan terjadi di Jalan Raya Cibatu, Cisaat, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (17/7) (sebelumnya ditulis Minggu).
"Pelaku saat itu dalam pengaruh alkohol merasa tersinggung dengan korban. Sampai akhirnya melakukan penganiayaan terhadap korban," ujar Zainal.
Pelaku Ditembak
Polisi menghadirkan UH alias Bony di Mapolres Sukabumi Kota. Dia berjalan pincang karena kaki kanannya ditembak polisi karena berusaha melawan saat ditangkap.
Polisi menangkap Bony di kawasan Jayanti, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (28/8). "Saat tim Reskrim berupaya menangkap pelaku terjadi perlawanan, akhirnya anggota kami melakukan tindakan tegas terukur," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY. Zainal Abidin.
Zainal terlihat didampingi Wakapolres Kota Sukabumi Kompol Wisnu Perdana dan Kasat Reskrim AKP Yanto. Sejumlah barang bukti termasuk salah satunya adalah samurai yang diduga dipakai untuk menghabisi nyawa korban.
"Kami amankan sejumlah barang bukti diantaranya baju bersimbah darah milik korban, sebilah senjata tajam yang dipakai pelaku menghabisi nyawa korban," tutur Zainal.