Wanheart News - Ari Tahiru, warga yang mengeklaim sebagai pemilik lahan yang diserobot PT Ciputra International/Perumahan Citraland di Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), akhirnya dikeluarkan dari sel Markas Polresta Manado, Selasa (21/9) malam WITA. Inspektur Kodam (Irdam) XIII/Merdeka, Brigjen Junior Tumilaar yang memakai seragam loreng menjemput langsung Ari Tahiru di depan Markas Polresta Manado.
Penahanan Ari Tahiru ditangguhkan polisi setelah kasus itu heboh, lantaran Brigjen Junior berkirim surat ke Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa, dan Panglima Kodam Merdeka Mayjen Wanti Waranei Franky Mamahit
Junior pun menyambut dan merangkul Ari, yang akhirnya dibebaskan setelah dipenjara sebulan. Penahanan Ari ditangguhkan lantaran ia dijamin tidak akan kabur.
"Ini bukan persoalan institusi, tapi persoalan pertahanan negara, yang dilaksanakan oleh Babinsa," ujar abiturien Akademi Militer (Akmil) 1988A tersebut dalam video yang diterima Republika di Jakarta, Rabu (22/9). Junior membenarkan jika ia menjemput Ari dalam video tersebut.
"Karena beliau meminta perlindungan, buta huruf Ari Tahiru. Tentara rakyat itu peduli dengan lingkungannya, atasi masalahnya. Jangan dirampas tanahnya PT Ciputra International," ujar Junior.
Dia pun mengingatkan PT Ciputra International agar jangan sekali lagi berani melaporkan Bintara Pembina Desa (Babinsa) ke polisi. Junior juga menyentil agar pengembang perumahaan elite di Kota Manado itu tidak lagi merebut tanah hak waris milik rakyat kecil.
"Dan ini dari warisan, adat istiadat, hargai. Saya sebagai tentara abdi negara wajib mempertahankan hak rakyat itu, karena itu bagian dari pertahanan," ucap Junior dengan lantang.
Dia melanjutkan, aparat jika memang mengusut kasus penyerobotan tanah bisa lebih transparan. Junior juga menyebut, PT Ciputra International agar jangan seenaknya menutup lahan milik Ari, karena itu tanah warisan.
"Penegakan hukum harus diketahui itu periksa dulu jangan ditutupi, kebun yang dipakai, itu saja," ucap eks Perwira Menengah (Pamen) Ahli Golongan IV Direktorat Zeni Angkatan Darat (Ditziad) Bidang Nuklir, Biologi, dan Kimia (Nubika) tersebut.
Kuasa hukum PT Ciputra Group atau Citraland, Doan Tagah, membantah telah menyerobot tanah milik Ari, yang dibela Babinsa. Tagah mengklarifikasi, Citraland Manado tak pernah merampas tanah milik siapa pun. Dia menyebut, Citraland Manado menempuh prosedur hukum yang berlaku dalam mempertahankan lahan miliknya.
"Tentu setiap proses atau proyek Citraland itu kita lakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Termasuk dari mulai pembebasan tahap demi tahap sampai dengam proses perizinannya," kata Tagah kepada Republika di Jakarta, Senin (20/9).
Tagah justru menuduh balik warga atas nama Ari melakukan tindak pidana penyerobotan tanah berulang kali. Ia menekankan proses jual beli tanah milik Ari sudah sesuai prosedur, dan diakui Badan Pertanahan Nasional (BPN)
"Kami menjelaskan bahwa pihak Citraland tidak pernah melakukan perampasan tanah milik orang. Karena proses jual beli tanah itu sudah sah dan bapak Ari Tahilu juga bertanda tangan sebagai peserta yang menjual. Prosedurnya sudah lengkap dan tanah kami sudah terdaftar di BPN,” tuturnya.
Tagah merasa izin dari pemerintah tidak akan keluar dalam proses perizinan pengembangan proyek bila terdapat tanah yang bermasalah. Ia mempertanyakan tuduhan perampasan tanah warga.
"Terkait dengan penahanan atau perkara bapak Ari Tahiru pada 16 Agustus 2021 lalu, itu dilakukan sesuai prosedur pihak kepolisian. Kami sebagai pihak pelapor mencari keadilan. Di mana lokasi tanah kami diganggu bahkan pagarnya dirusak," ujar Tagah.
Menurut Tagah, Citraland Manado mendokumentasikan gambar dan video dimana Ari Tahilu melakukan pengrusakan didampingi oleh oknum pengacara. Selain itu perkara ini sudah tahap satu di Kejaksaan Negeri Manado karena ada pihak pihak yang mengaku sebagai pemilik dan memiliki register.