Wanheart News - Mulai hari ini, masyarakat pada wilayah dengan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 2 sudah diizinkan untuk memasuki bioskop. Meski demikian, sama dengan tempat publik lainnya, masyarakat yang ingin masuk ke dalam bioskop harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Demikian disampaikan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (13/9/2021).
"Pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50%, pada kota-kota level 3 dan level 2," kata Luhut dalam kesempatan tersebut.
Bahkan meski sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi, tidak semua orang diperbolehkan masuk. Hanya pengunjung yang berada dikategori hijau lah yang diperbolehkan untuk masuk.
"Hanya (pengunjung) kategori hijau lah yang dapat masuk. Saya ulangi hanya kategori hijau!" tegas Luhut.
Pada penerapan PPKM hingga saat ini, pemerintah memang mulai giat menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melacak potensi-potensi pasien positif COVID-19 yang masih bandel keluyuran di luar rumah.
Aplikasi ini digunakan sebagai salah satu cara untuk melakukan skrining masyarakat, baik yang ingin bepergian maupun mengunjungi tempat publik. Sebelum memasuki tempat umum, termasuk bioskop, masyarakat diminta melakukan scan barcode dengan fitur Safe Entrance melalui aplikasi PeduliLindungi ini.
Setelah melakukan scan barcode, akan muncul notifikasi dengan warna yang berbeda-beda. Misalnya seperti merah, hijau, oranye, hingga hitam. Sebenarnya apa sih arti warna pada PeduliLindungi ini? Berikut penjelasannya.
Warna hijau
Dikutip dari Covid19.go.id, warna hijau yang muncul pada aplikasi PeduliLindungi ini menandakan bahwa orang tersebut bisa melanjutkan aktivitas di dalam ruang publik.
Warna oranye
Jika muncul warna oranye setelah melakukan scan barcode di aplikasi PeduliLindungi, berarti pengunjung diizinkan masuk ke dalam ruang publik. Namun, tetap dengan menyesuaikan kebijakan dari pengelola tempat.
Warna merah
Warna merah ini artinya pengunjung tersebut belum divaksinasi COVID-19. Pengunjung yang memiliki status warna ini di aplikasi PeduliLindungi tidak diperbolehkan masuk ke tempat umum dan dianjurkan untuk segera melakukan vaksinasi.
Warna hitam
Warna hitam ini menjadi kategori baru dalam warna zonasi di aplikasi PeduliLindungi. Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B Pandjaitan menjelaskan warna ini berlaku bagi mereka yang terpapar COVID-19 atau mereka yang merupakan kontak erat pasien positif COVID-19.