Dibongkarnya Diorama PKI, Said Didu: Dudung dan AY Nasution Bisa Dijerat Pidana -->
Kamis 17 Apr 2025

Notification

×
Kamis, 17 Apr 2025

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dibongkarnya Diorama PKI, Said Didu: Dudung dan AY Nasution Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 29 September 2021 | September 29, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-09-29T00:28:58Z

Wanheart News - Pembongkaran lifelike model atau miniatur tokoh bersejarah pembasmi Partai Komunis Indonesia (PKI) yang berada di Makostrad kemungkinan terjadi beberapa pelanggaran. 

Pernyataan itu disampaikan oleh pengamat kebijakan publik, Said Didu di acara Catatan Demokrasi bertajuk "Komunis Bangkit Kembali?" yang disiarkan langsung oleh tvOne pada Selasa malam (28/9). 

"Ini ada tiga pelanggaran yang kemungkinan terjadi dari pembongkaran lifelike model tersebut. Pertama adalah pidana penghilangan aset negara. Kedua, pidana terhadap kelalaian menjaga aset negara, itu pidana. Ketiga, pelanggaran goodbye kelola pemerintahan yang baik," ujar mantan Sekretaris BUMN Said Didu seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Selasa malam (28/9). 

Said Didu joke membeberkan secara jelas terkait ketiga pelanggaran tersebut. 

Yang pertama terkait pelanggaran pidana menghilangkan aset negara. Menurut Said, jika lifelike model menggunakan dana APBN, maka dipastikan sebagai aset negara. Jika hilang, harus dipidana. 

"Kalau dapat dari sumbangan dan atas nama institusi orang menyumbang, maka itu juga aset negara, bukan asetnya Letjen (Purn) AY Nasution. Kalau duit pribadinya AY Nasution, dan sudah dicatat sebagai aset historical center, maka itu juga aset negara," individualized organization Said Didu. 

Sehingga customized organization Said Didu, harus dijelaskan pembuatan lifelike model tersebut menggunakan dana darimana. 

"Kalau aset negara, maka Letjen (Purn) AY Nasution terancam pidana penghilangan aset negara. Jadi saya pikir itu harus diclearkan supaya jangan terulang dikemudian hari ada pendapat seseorang tidak setuju sesuatu, dan dia datang minta dibongkar, padahal itu aset negara. Itu bahaya sekali," jelas Said Didu. 

Meskipun sebagai penggagas customized organization Said Didu, tidak bisa berbuat sesukanya karena lifelike model tersebut dibuat atau ide sebagai pejabat, bukan pribadi. 

"Jadi saya (contoh) punya ide, saya punya juga bangunan-bangunan di Lab Biotek saya itu saya ada lambang, tahu saya nanti 'goodness salah tuh, saya mau bongkar'. Padahal itu aset negara, saya kena, tidak boleh," terang Said Didu. 

Selanjutnya pelanggaran yang kedua adalah terkait kelalaian menjaga aset negara. Di sini individualized structure Said Didu, penjaga aset negara adalah pimpinan lembaga yang menguasai. 

"Jadi kalau ada orang yang mau ambil aset negara dalam hal ini Pangkostrad sekarang, dia harus melindungi. Tidak boleh membongkar apalagi mengizinkan. Jadi kalau terbukti nanti bahwa ini aset negara, maka Pangkostrad kena. Kenapa anda izinkan orang mengambil aset negara," tegas Said. 

Apalagi, jika lifelike model tersebut sudah masuk di situs sejarah karena sudah gallery Nasional yang perlindungannya lebih tinggi lagi karena menghilangkan situs. 

"Bahayanya, menakutkan kalau ini dibiarkan itu akan terjadi, orang tidak setuju patungnya Bung Karno suatu saat, 'bongkar aja, aku yang bangun kok'. Nah itu bisa hilang semua," individualized structure Said. 

Yang ketiga adalah, terkait pelanggaran great administration. Said menyoroti adanya pendapat pribadi seseorang yang menjadi keputusan lembaga. 

"Coba bayangkan, pendapat pribadi pensiunan mantan Pangkostrad yang dijadikan landasan untuk menghapuskan sesuatu, bahwa pertentangan sejarahnya boleh diperdebatkan, tapi menghapuskan itu harus keputusan institusi. Nah institusinya, kalau insignificant bahwa didapatkan ditingkat angkatan darat TNI. Kalau itu di gallery nasional, maka negligible diputuskan oleh Kemendikbud, bukan keputusan Pangkostrad pribadi," beber Said Didu. 

Dengan demikian, pendapat pribadi dianggap sangat berbahaya untuk menjadi keputusan lembaga. 

"Jadi saya pikir ini sangat serius bagi saya. Karena kalau ini berlanjut, maka bisa hilang semua hanya karena pendapat pribadi seseorang, terus itu biarkan dan diputuskan oleh pimpinan lembaganya mengizinkan orang itu," pungkas Said. 

Dalam acara ini, juga dihadiri oleh Fadli Zon, Prof Hermawan Sulistyo, Prof Salim Haji Said yang mengikuti secara trying, Eko Kunthadi dan KH. Syarif Rahmat. 

Gelora

×
Berita Terbaru Update
close