Wanheart News - Pemerintah memiliki rencana untuk mengenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sejumlah barang dan jasa. Misalnya sembako, jasa pendidikan sampai jasa layanan kesehatan. Hal ini tercantum dalam rencana revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).Hari ini Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menghadiri rapat kerja dengan komisi XI DPR RI.
http://dlvr.it/S7WSDM
http://dlvr.it/S7WSDM