Wanheart News - Kuasa hukum pengamat politik Rocky Gerung, Haris Azhar mengungkapkan kecurangan dari PT Sentul City Tbk terkait polemik lahan yang saat ini ditempati Rocky Gerung.
Menurutnya, PT Sentul City mengambil tanah milik warga dengan cara melanggar baik dari sisi hukum administrasi maupun hukum pertanahan.
Ia pun awalnya menjelaskan bahwa lahan yang saat ini ditinggali Rocky Gerung dan warga lainnya sudah diserahkan oleh PTPN.
Bahkan, ia menyebut pihak Sentul City sudah mengetahui hal tersebut.
"Sebetulnya tanah ini dalam ukuran yang besar itu dulu punya sejarah penggunaan oleh PTPN dan PTPN sudah menyerahkan, melepaskan, dan sebagian besar untuk warga dan itu sudah diketahui oleh PT Sentul. Jadi aneh kalau sekarang PT Sentul masuk dan sekarang magerin tanahnya orang dimana-mana," kata Haris Azhar, Senin, 13 September 2021.
Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa praktik penyerobotan tanah yang dilakukan Sentul City sudah berlangsung cukup lama. Bukan hanya Rocky Gerung saja yang jadi korban.
Ia pun memaparkan beberapa kecurangan yang dilakukan Sentul City menyerobot tanah milik warga yang berpotensi terjadi banyak pelanggaran.
Dijelaskannya, Sentul City mengeluarkan HGB itu tidak dengan ketertiban administrasi.
Sebab ia mengatakan, jika Sentul City mengklaim punya tanah, seharusnya PT Sentul City mengisi formulir-formulir pengajuan sertifikat itu dengan keterangan dan bukti otentik salah satunya kapan dan bagaimana memperoleh tanah ini.
"Bahwa tanah ini tidak pernah putus dimiliki dan digunakan dan dikuasai oleh Rocky Gerung maupun orang sebelum Rocky Gerung yang sejak tahun 60an. Padahal tahun 59 lalu PT Sentul City belum berdiri masih sibuk mendekati presiden. Jadi tidak mungkin. Dari kasus ini saja jelas ada gambaran yang curang," ucapnya.
Direktur Eksekutif Lokataru ini juga mengatakan, permasalahan sengketa lahan yang terjadi saat ini permasalahan yang sudah lama terjadi, yang menggambarkan bagaimana praktik perusahaan properti mengambil lahan milik masyarakat dengan seenaknya.
"Jadi yang kita hadapi dari kasus bang Rocky yang ramai di media sebetulnya ini adalah gunung es yang menggambarkan bagaimana praktik dari perusahaan properti seperti PT Sentul City ini mengambili lahan milik masyarakat," katanya.
Seharusnya, kata Haris, jika pengembang ingin mengembangkan suatu wilayah harus bikin rencana pengembangan dan kemudian dikonsultasikan ke warga lalu ke negara.
Nantinya negara akan mengeluarkan produk hukumnya yaitu SK yang dikeluarkan oleh pemerintahan daerah tingkat dua, dalam hal ini Kabupaten Bogor.
Ia menuturkan, pengembang dalam rencana mengembangkan usahanya tidak boleh membabat pohon di rumahnya orang, merobohkan pagarnya, mengambil tanah, mengusir dengan membawa pasukan liar yang bertubuh besar.
"Dari situ mereka datang secara volunter secara suka rela datang ke pemilik tanah di cari tahu, tanah kosong pun (tanpa bangunan dan pohon) harus dicari tahu karena tanah kosong fisiknya kosong , tapi secara hukum di republik ini tidak ada yang kosong," ucapnya.
"Maka dia harus cari tahu siapa pemilik tanahnya secara hukum. Kalau dia tidak tahu maka dia tidak boleh masuk, nah dari itu dia cari tahu, kalau dia gagal cari tahu maka dia dia tidak bisa eksekusi," lanjutnya.
Bahkan, lanjutnya, pemerintah akan mengecek jika pengembang ingin mengembangkan suatu wilayah untuk kegiatan properti, pemerintah akan minta berapa puluh persen yang harus dikuasai lebih dahulu.
"Sebelum mengajukan SK ke pemerintah daerah, harusnya sudah ada beberapa luas lahan presentasinya mayoritas sudah dikuasai. Jadi kalau belum di kuasai secara mayoritas dia tidak boleh, kalau masih sengketa dia tidak boleh, meskipun anda tahu kita semua tahu dalam praktiknya perusahaan properti itu menerabas aturan itu, kita bukan berarti nurut dengan kebiasaan kebiasaan buruk dan kebiasaan jahat itu," katanya. [Democrazy/skp]
Nantinya, jika pengembang ingin membeli lahan tersebut tak bisa maka pengembang akan menguji dengan cara lain. Jadi menurutnya, tidak bisa tiba-tiba muncul HGB padahal tak pernah ada jual beli dengan Rocky Gerung atau orang sebelumnya.
"Dia kalau datang ke lapangan BPN bikin HGB dia harus menunjukan patoknya (tanah) sebelah mana. Enggak mungkin bisa dia nunjukin patoknya," katanya.
Dengan adanya kasus ini, ia pun mengatakan bahwa aturan hukum dalam pertanahan di Indonesia tidak diterapkan. Menurutnya, di Indonesia bukan aturannya jelek, namun aturannya tidak dijalankan dengan baik.
"Negara itu ada di warga karena warga ini yang mau jalanan aturan, justru aparatur negaranya enggak menjalankan aturan itu, problem kita dari kasus ini," katanya.
Sebelumnya, pihak PT Sentul City Tbk menjelaskan terkait somasi terhadap pihak penggarap lahan di atas lahan milik mereka yang dimiliki pengamat politik Rocky Gerung. Alasannya, karena lahan tersebut adalah hak milik Sentul City dengan sertifikat SHGB Nomor B 2412 dan 2411.
Dasar somasi tersebut, karena Sentul City (SC) adalah pemegang hak yang sah atas bidang tanah bersertifikat SHGB Nomor B 2412 dan 2411 di Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Somasi tersebut juga dikirimkan kepada pihak-pihak yang juga menduduki lahan kami yang telah bersertifikat.