Wanheart News - Fraksi Partai Golkar mengaku kaget dan terkejut atas penetapan kadernya, anggota DPR RI Alex Noerdin sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Selain ditetapkan tersangka, Kejagung juga melukan penahanan terhadap Alex selama 20 hari ke depan.
Sekretaris Fraksi Partai Golkar di DPR Adies Kadir mengatakan pihaknya masih akan melihat perkembangan lebih mendalam kasus yang melanda Alex, sebelum mengambil tindakan.
"Karena ini kan tiba-tiba cukup mengagetkan kami di Golkar. Tentu kami ingin mendalami lebih dalam dulu sejauh apa kasus tersebut seblm ambil langkah-langkah lebih lanjut," kata Adies kepada wartawan, Kamis (16/9/2021).
Adies mengaku belum menjelaskan detail terkait bagaimana jabatan Alex di DPR dan di Partai Golkar.
Mengingat saat ini, Partai Golkar lebih memilih melihat dahulu perkembangan kasusnya.
"Kalau dalam undang-undang kan jelas sampai berkekuatan hukum tetap atau yang bersangkutan mengundurkan diri. Jadi kami akan memantau, melihat dulu," kata Adies.
Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin (tengah) menaiki mobil usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (29/7/2021). NTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Ditetapkan Tersangka
Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi yang merupakan BUMD milik Pemerintah Provinsi Sumsel, pada tahun anggaran 2010-2019.
Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung, dan langsung ditahan, Kamis (16/9/2021).
"Setelah pemeriksaan, penyidik meningkatkan status AN menjadi tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard.
Kejagung juga menetapkan satu orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus sama, yakni Muddai Madang. Sedangkan, Muddai Madang ialah mantan Wakil Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia 2015-2019 yang juga pernah menjabat sebagai ma
Leonard menjelaskan, Alex Noerdin ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Kejagung.
Alex Noerdin, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Kejagung untuk dimintakan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh PDPDE Sumsel periode 2010-2019.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Supardi, saat dikonfirmasi Kamis siang, membenarkan dia memenuhi panggilan penyidik hari ini. "Betul sudah datang."
Alex Noerdin sudah dipanggil pada Senin (13/9), namun yang bersangkutan tidak hadir karena alasan sedang sidang di DPR.