Jika Hukum Tak Berfungsi, Novel Bamukmin: Ade Armando hingga Abu Janda Bisa saja Dieksekusi di Jalanan -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Jika Hukum Tak Berfungsi, Novel Bamukmin: Ade Armando hingga Abu Janda Bisa saja Dieksekusi di Jalanan

Senin, 20 September 2021 | September 20, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-09-20T14:06:17Z

Wanheart News - Usai penganiayaan Muhammad Kece oleh Irjen Pol Napoleon Bonaparte di Rutan Bareskrim, Novel Bamukmin mendesak polisi secepatnya memproses para penista agama Islam lainnya. 

Ia lantas menyebut nama Sukmawati Soekarnoputri, Abu Janda, Gus Muwafiq dan Ade Armando. 

Menurut Novel, bila kasus penista agama yang dilakukan yang mereka lakukan tidak segera diproses, dikhawatirkan umat Islam akan mengeksekusi mereka di jalanan. 

"Sukmawati, Abu Janda, Muwafiq, Ade Armando bisa saja dieksekusi di jalanan oleh massa. Di sel saja bisa lolos penganiayaan, apalagi di jalanan," ucap Novel kepada PojokSatu.id, Senin (20/9/2021). 

Novel menyebut, kemarahan umat Islam itu bisa cepat meluas bila para penegak hukum tak sigap memproses kasus penista agama lainnya. 

Karena itu, Novel mewanti-wanti kepolisian agar segera memproses para penista agama lainnya. 

Hal itu untuk mengantisipas terjadinya penghakiman jalanan. 

"Hal ini bisa saja akan meluas dilakukan penghakiman jalanan terhadap kasus dugaan penistaan agama yang lain yang tidak diproses secara hukum dengan adil," tegas Novel. 

Sebab, Irjen Napoleon pasti memiliki alasan kuat atas penganiayaan terhadap Muhammad Kece. 

"Harus dilakukan dengan adil, karena pasti ada sebab akibat (yang dilakukan Irjen Napoleon)," customized organization dia. 

Sementara, apa yang menimpa Muhammad Kece itu dinilai Novel masih kurang setimpal dengan ulahnya yang telah menyakiti umat Islam. 

"Si Kece memang pantas mendapat ganjaran yang sangat berat, baik dalam masyarakat maupun dalam hukum positif yang berlaku di Indonesia," customized organization Novel. 

Namun, Novel juga menyatakan bahwa apa yang dialami Muhammad Kece itu masih cukup ringan. 

Pasalnya dalam hukum Islam, penista agama harusnya mendapat hukuman mati. 

"Dalam hukum Islam untuk penista agama tidak ada tebusannya kecuali hukuman mati," tegasnya. 

Gelora

×
Berita Terbaru Update
close