Merespon hal itu, Komisi X DPR angkat bicara. Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda menilai kebutuhan itu tidak urgen.
"Nggak urgen menurut saya ya, setahu saya kantor kementerian masih cukup lah nya untuk dipakai walaupun belom direnov dalam tempo lama," kata Syaiful, kepada wartawan, Jumat (10/9/2021).
Huda meminta Kemendikbud Ristek untuk melakukan penghematan. Dia juga meminta anggaran itu dibatalkan.
Sebagaimana diketahui, Kemendikbud-Ristek menyiapkan anggaran senilai Rp 6,5 miliar untuk renovasi ruang kerja Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim hingga ruang kerja stafsus menteri. Renovasi itu dilakukan untuk menindaklanjuti Perpres 62 Tahun 2021.
Dalam situs Sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), Jumat (10/9/2021), tender dilakukan untuk penataan ruang kerja dan ruang rapat gedung A Kemendikbud-Ristek. Satuan kerja dalam tender tersebut merupakan Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa.
Adapun nilai pagu paket yang tertulis di situs LPSE itu senilai Rp 6,5 miliar. Sedangkan nilai harga perkiraan sendiri (HPS) sebesar Rp 5.391.858.505,00 (Rp 5,3 miliar).