Wanheart News - Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) siap mematahkan bukti-bukti yang disampaikan kubu KLB Moeldoko pada sidang di PTUN, Jakarta, Kamis (16/9).
"Kami memiliki bukti-bukti hukum yang kuat sehingga dapat mematahkan gugatan pihak KLB untuk kedua kalinya," kata politisi Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan, di Jakarta, Rabu (15/9).
Menurut anggota Komisi III DPR ini mengajak masyarakat untuk mengikuti jalannya sidang gugatan KLB terhadap Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.
“Kami mengajak publik khususnya para Pejuang Demokrasi untuk menyoroti dari dekat putar balik fakta hukum yang akan diajukan KLB pimpinan Moeldoko,” ungkapnya.
Menurut Hinca, pihak KLB tidak memiliki kedudukan hukum untuk menggugat Menkumham ke PTUN. Sebab, gugatan terhadap SK Menkumham yang mengesahkan AD/ART dan daftar kepengurusan pada 2020 telah kadaluwarsa.
“Semua orang juga tahu, Moeldoko adalah kepala staf kepresidenan. Apa dasar hukum dia mencantumkan diri sebagai ketua umum Demokrat dalam gugatan,” pungkasnya.
PTUN akan kembali menggelar dua sidang gugatan pihak KLB pimpinan Moeldoko ke menteri hukum dan HAM.
Sidang pertama untuk nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT, yang dipimpin hakim Enrico Simanjuntak, akan masuk tahap pembuktian.
Pihak KLB menggugat Surat Menkumham No. M. HH.UM.01.10-47 yang isinya menolak perubahan AD/ART dan Susunan Kepengurusan Partai Demokrat yang diajukan oleh pihak KLB.
Sementara itu, sidang kedua untuk perkara No. 154/G/2021/PTUN-JKT, yang akan dipimpin hakim Bambang Soebijantoro, akan masuk pada tahap pemeriksaan tiga saksi dari pihak KLB. (ANT)