Wanheart News - Indonesia Corruption Watch (ICW) melemparkan kritik terkait penindakan korupsi yang dilakukan 3 aparat penegak hukum di negeri ini yaitu KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Hasilnya ketiga aparat penegak hukum itu dinilai ICW masih rendah kinerjanya dalam memberantas korupsi.
Penilaian itu itu dilakukan ICW untuk kurun waktu semester pertama 2021 dari pemantauan sejumlah media sejak Januari 2021 hingga 30 Juni 2021. Berikut data yang disampaikan ICW:
1. Kejaksaan
Kasus yang tertangani: 151 kasusTersangka yang ditangkap: 363 tersangka
Potensi kerugian negara: Rp 26,1 triliun
2. Kepolisian
Kasus yang tertangani: 45 kasusTersangka yang ditangkap: 82 tersangka
Potensi kerugian negara: Rp 388 miliar
3. KPK
Kasus yang tertangani: 13 kasusTersangka yang ditangkap: 37 tersangka
Potensi kerugian negara: Rp 331 miliar
Sebagai perbandingan, ICW juga menampilkan bagan penanganan korupsi dari 3 aparat penegak hukum itu untuk semester pertama dalam 5 tahun terakhir. Berikut bagannya:
ICW lantas membuat sendiri kategori pemberantasan korupsi dengan cara membagi penindakan kasus yang terpantau dengan target penindakan kasus lalu dipersentasekan. Untuk hasilnya, ICW membagi kategori menjadi 5 yaitu A, B, C, D, dan E. Untuk peringkat A atau sangat baik dengan rentang 81-100 persen, B atau baik untuk 61-80 persen, C atau cukup untuk 41-80 persen, D atau buruk untuk 21-40 persen, dan E atau sangat buruk untuk 0-20 persen.
Lalu bagaimana hasilnya?
ICW mengatakan target penindakan kasus korupsi untuk 3 aparat penegak hukum itu adalah 1.109 kasus untuk semester I 2021 berdasarkan DIPA tahun anggaran 2021. Namun realisasinya, menurut ICW, hanya 209 kasus yang tertangani.
"Dengan jumlah kasus yang ditangani oleh aparat penegak hukum hanya sebesar 209 kasus yang mana itu 19 persen maka ada di nilai E atau sangat buruk," ujar Peneliti ICW Lalola Easter melalui siaran langsung di kanal YouTube Sahabat ICW, Minggu (12/9/2021).
Bagaimana capaian per instansinya?
1. Kejaksaan
ICW mengklaim sepanjang semester pertama tahun 2021, Kejaksaan mampu menyelesaikan 151 kasus dari yang ditargetkan sebanyak 285 kasus. Dengan rata-rata kasus yang ditangani oleh kejaksaan sekitar 25 kasus per bulan.
Menurut ICW, atas kinerja tersebut Kejaksaan memperoleh persentase sebesar 53 persen dalam menangani kasus korupsi. Oleh karena itu, berdasarkan penilaian yang dimiliki ICW maka Kejaksaan masuk dalam kategori penilaian 'C' atau cukup.
2. Kepolisian
ICW mengklaim sepanjang semester pertama tahun 2021, Kepolisian hanya mampu menyelesaikan 45 kasus dari yang ditargetkan sebanyak 763 kasus. Dengan rata-rata kasus yang ditangani oleh kejaksaan sekitar 8 kasus per bulan.
Menurut ICW, atas kinerja tersebut Kejaksaan memperoleh presentase sebesar 5,9 persen dalam menangani kasus korupsi. Oleh karena itu, berdasarkan penilaian yang dimiliki ICW maka Kepolisian masuk dalam kategori penilaian 'E' atau sangat buruk.
3. KPK
ICW mengklaim sepanjang semester pertama tahun 2021, KPK hanya mampu menyelesaikan 13 kasus dari yang ditargetkan sebanyak 60 kasus. Dengan rata-rata kasus yang ditangani oleh kejaksaan sekitar 3 kasus per bulan.
Menurut ICW, atas kinerja tersebut KPK memperoleh presentase sebesar 22 persen dalam menangani kasus korupsi. Oleh karena itu, berdasarkan penilaian yang dimiliki ICW maka KPK masuk dalam kategori penilaian 'D' atau buruk.
Tanggapan ICW Atas Pencapaian Ketiga Instansi Tersebut
Peneliti ICW Lalola Easter mengungkapan jika pihak kepolisian memiliki penurunan penanganan kasus dibanding semester pertama tahun sebelumnya. Padahal kepolisian memiliki anggaran terbesar dalam menangani kasus korupsi yaitu Rp 290,6 miliar.
"Tapi kinerjanya kami pandang jauh dari target yang sebenarnya ditetapkan oleh kepolisian sendiri, yaitu E atau sangat buruk," ujar Lalola.
Ini berarti kepolisian hanya menangani 8 kasus korupsi per bulannya. Berbanding terbalik dengan jumlah kantor kepolisian yang ada di Indonesia yang jumlahnya mencapai 517 kantor kepolisian dan kucuran dana yang besar untuk menangani kasus korupsi.
"Bahkan sebelum bicara kualitas, kuantitas saja tidak tercapai. Ini tentu jadi catatan serius bahwa penganggaran itu harus dibarengi dengan performa kerja dari masing-masing lembaga penegak hukum dan kepolisian tidak menunjukan hal tersebut," kata Lalola.
Dalam penanganan kasus korupsi, pihak kepolisian juga tidak pernah menggunakan pasal pencucian uang berbanding terbalik dengan pihak kejaksaan dan KPK. Laloli menyebut hal tersebut berbanding terbalik dengan janji Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait pemaksimalan pemulihan aset dalam kasus korupsi.
"Jadi hal ini tentu patut dipertanyakan tentu pada kepolisian juga kepada kapolri apakah memang serius dalam melakukan pemberantasan korupsi atau penindakan kasus korupsi? Karena hal tersebut tidak tercermin dari performa lembaga penegak hukum kepolisian sepanjang semester 1 tahun 2021," kata Laloli.
"Jadi dari sumber daya yang melimpah dibanding kejaksaan dan KPK, kinerja kepolisian jauh-jauh lebih buruk. Kemudian, tidak juga ditemukan adanya laporan penggunaan anggaran," sambungnya.
Kemudian, pada tahun ini KPK juga memperoleh nilai D dari ICW dalam tren penindakan kasus korupsi. Bahkan KPK hanya memperoleh presentasi kinerja sekitar 22% dari target yang mereka tentukan.
"Itu membawa KPK masuk ke dalam penilaian kategori D atau buruk. Dan ini menunjukan bahwa KPK hanya mengerjakan rata-rata tiga kasus tiap bulannya," ujar Laloli.
Sebagian besar penindakan kasus korupsi yang dilakukan oleh KPK merupakan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan pengembangan kasus. Laloli mengatakan jika kinerja KPK dalam penindakan kasus korupsi terpengaruh oleh adanya beberapa penyidik KPK yang dipecat akibat TWK.
"Karena berdasarkan catatan ICW dari 13 kasus yang ditangani KPK di semester 1 tahun 2021, itu 5 kasus sebenarnya dikerjakan oleh pegawai-pegawai KPK yang diberhentikan secara paksa oleh TWK. Hal tersebut tentu menghambat proses penegakan hukum dan pengembangan perkara," jelasnya.
Selanjutnya, kinerja kejaksaan dalam penanganan kasus korupsi turut menjadi perhatian oleh ICW. Meskipun masih ada fluktuasi dalam jumlah kasus dan tersangka yang ditangani namun kejaksaan berhasil menyelematkan kerugian negara jauh lebih besar dibanding tahun lalu.
Namun, meskipun meraih peningkatan bukan berarti kejaksaan memperoleh nilai yang cukup baik dari ICW. Kejaksaan sendiri hanya berhasil meraih predikat C dari ICW.
"Di semester 1 tahun 2021 kejaksaan menangani 151 kasus dengan demikian ICW menilai bahwa kinerja kejaksaan dalam penindakan masuk ke dalam nilai C," kata Laloli.
Kemudian, ICW juga berbicara terkait profesionalisme dalam penindakan kasus yang dimiliki oleh pihak kejaksaan. ICW menilai jika sejumlah kejaksaan tidak menangani kasis korupsi.
"Artinya Kejagung perlu lakukan evaluasi terhadap kinerja setiap kejaksaan yang terbukti tidak perform. Di sisi lain ini juga menjadi catatan penting, dalam kinerjanya kejaksaan masih minim dalam lakukan pengembangan terhadap kasus yang ditanganinya salah satunya adalah kasus jaksa Pinangki," ungkap Laloli.
"Meskipun kami juga memahami ada potensi konflik kepentingan yang besar di situ tapi tentu saja kami menunggu kejaksaan secara profesional menyelesaikan kasus jaksa Pinangki yang diduga kuat belum menjerat aktor penting dalam kasus ini," sambungnya.
detikcom sudah berupaya menghubungi ketiga instansi (Kejagung, Polri, KPK) mengenai rapor soal penindakan korupsi yang dikeluarkan ICW ini. Namun hingga berita ini tayang, ketiga instansi tersebut belum memberikan respons.