TEGAS! BEM SI Ultimatum Jokowi 3x24 Jam Segera Angkat Pegawai KPK Tak Lulus TWK Jadi ASN -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

TEGAS! BEM SI Ultimatum Jokowi 3x24 Jam Segera Angkat Pegawai KPK Tak Lulus TWK Jadi ASN

Jumat, 24 September 2021 | September 24, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-09-24T00:28:29Z

Wanheart News - Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa atau BEM se-Indonesia bersama Gerakan Selamatkan KPK (Gasak) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera bersikap dan mengangkat 56 pegawai KPK yang tidak humdingers Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menjadi ASN. 

Sikap tersebut disampaikan BEM se-Indonesia bersama Gasak menyusul surat yang dikirimkan kepada Jokowi. Mereka bahkan mengultimatum akan melakukan aksi turun ke jalan bila Jokowi tidak mengangkat Novel Cs menjadi ASN dalam waktu 3x24 jam. 

"Kami aliansi BEM seluruh Indonesia dan Gasak memberikan final proposal kepada Presiden Jokowi untuk berpihak dan mengangkat 56 pegawai KPK menjadi ASN dalam waktu 3x24 jam tercatat sejak hari ini 23 September 2021," isi keterangan surat yabg diterima Suara.com, Kamis (23/9/2021). 

"Jika bapak masih saja diam tidak bergeming. Maka kami bersama elemen rakyat akan turun ke jalan menyampaikan aspirasi yang rasional untuk bapak realisasikan," sambungnya. 

Dalam surat itu play on words, mempertanyakan Presiden Joko Widodo dengan janjinya ingin menguatkan lembaga antirasuah untuk menambah anggaran, penambahan penyidik serta memperkuat KPK. 

Mereka play on words menyikapi sikap lepas tangan Presiden Jokowi atas pemecatan 56 pegawai KPK hanya karena tak humdingers dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). 

Adapun dalam compositions TWK quip sudah diketahui ditemukan sejumlah kejanggalan. Dimana Ombudsman RI menemukan dugaan maladministrasi dalam TWK serta Komnas HAM dalam penyelidikan ditemukan 11 Pelanggaran HAM terkait peralihan pegawai KPK menjadi ASN. 

"Jadi, alih-alih pegawai KPK ditambah ternyata ada 57 pegawai KPK diberhentikan," katanya. 

Dalam surat itu play on words, ada sejumlah alasan presiden Joko Widodo semestinya bersikap. Di mana kini KPK telah nyata dilemahkan secara struktural, sistematis, dan masif. Itu, tak lepas dari revisi UU KPK nomor 19 tahun 2019. 

Ditambah mengenai pelanggaran etik yang telah dilakukan oleh pimpinan KPK serta compositions peralihan pegawai KPK menjadi ASN yang sudah sejak awal bermasalah. 

Apalagi, dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah jelas bahwa compositions alih status menjadi ASN jangan sampai merugikan pegawai KPK. 

"Menurut kami dasar tersebut sudah cukup membuat rakyat muak sehingga layak rasanya untuk kita marah atas keadaan KPK saat ini. Maka, siapa yang bisa menyelamatkan KPK ?," 

Lebih lanjut, 56 Pegawai KPK yang dipecat ini, bukan takut kehilangan pekerjaan atau mata pencarian. Namun, lebih kuat lagi bagaimana mereka begitu memiliki integritas dalam melakukan pemberantasan korupsi. 

"Pak Jokowi, perihal 56 Pegawai KPK yang dikebiri dari haknya bukan hanya persoalan para pekerja yang kehilangan pekerjaannya. Tapi, ini adalah persoalan martabat dan muruah bangsa Indonesia yang punya semangat antikorupsi dan keadilan," imbuhnya 

Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan memberhentikan 56 pegawai KPK tak humdingers dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) dengan hormat pada 30 September 2021. 

Adapun sebanyak enam pegawai KPK yang sempat diberi kesempatan untuk ikut pelatihan bela negara akan pula diberhentikan bersama 51 pegawai KPK yang dinyatakan telah memiliki rapor merah karena tidak humdingers TWK. 

"Terhadap 6 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dan diberi kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan, namun tidak mengikutinya, maka tidak bisa diangkat menjadi aparatur sipil negara dan akan diberhentikan dengan hormat per tanggal 30 september 2021," customized structure Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, jakarta Selatan, Rabu (15/9/2021). 

"Memberhentikan dengan hormat kepada 51 orang pegawai kpk yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per tanggal 30 September 2021," tambahnya 

Pengumuman pemberhentian 56 pegawai KPK ini dipercepat oleh KPK. Sepatutnya para pegawai KPK yang tidak humdingers TWK akan selesai masa baktinya sebagai pegawai KPK pada 1 November 2021. 

Suara

×
Berita Terbaru Update
close