Wanheart News - Sidang pembacaan putusan gugatan Koalisi Ibu Kota terkait polusi udara sempat ditunda sebanyak delapan kali. Kemarin, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakpus mengabulkan gugatan Koalisi Ibu Kota terkait polusi udara.
Gugatan itu dilayangkan kelompok masyarakat yang menamakan diri Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibu Kota). Mereka menuntut pemerintah bisa mengendalikan polusi udara.
Para tergugat dalam perkara ini antara lain Presiden, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, dan Gubernur DKI Jakarta. Selain itu, tercantum turut tergugat yakni Gubernur Jawa Barat dan Gubernur Banten.
Permohonan penggugat sebagai berikut:
1. Mengabulkan Gugatan para penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
3. Menyatakan bahwa para tergugat terbukti melanggar hak asasi manusia, dalam hal ini lalai dalam hal pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat;
4. Menghukum tergugat I untuk:
- Menerbitkan revisi Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara yang di dalamnya mengatur perihal pengendalian pencemaran udara lintas batas provinsi;
- Mengetatkan Baku Mutu Udara Ambien Nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan, dan ekosistem, termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Menghukum tergugat II untuk melakukan supervisi terhadap Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Banten, dan Gubernur Jawa Barat dalam melakukan inventarisasi emisi lintas batas Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat;
- Menghukum tergugat III untuk:
Melakukan pengawasan dan evaluasi kinerja pemerintah daerah untuk tergugat V, turut tergugat I dan turut tergugat II dalam pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren dalam bidang lingkungan hidup, khususnya terhadap pengendalian pencemaran udara.
Dalam sidang di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Kamis (16/9/2021), hakim menyatakan pemerintah yang merupakan tergugat dalam perkara ini melakukan perbuatan melawan hukum berkaitan dengan penanganan polusi udara.
"Mengadili dalam provisi, menolak permohonan provisi yang diajukan oleh para penggugat, dalam eksepsi menolak eksepsi para tergugat dan turut tergugat II. Dalam pokok perkara; mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian," ujar hakim ketua Saifuddin Zuhri saat membacakan putusan.
Adapun sanksi yang dijatuhkan hakim sebagai berikut:
- Menghukum tergugat 1 (Presiden Joko Widodo) untuk menetapkan baku mutu udara ambien nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan dan ekosistem, termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan, dan teknologi.
- Menghukum tergugat 2 (Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar) untuk melakukan supervisi terhadap Gubernur DKI (Anies Baswedan), Gubernur Banten (Wahidin Halim) , dan Gubernur Jawa Barat (Ridwan Kamil), dalam melakukan inventarisasi emisi lintas batas Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.
- Menghukum tergugat 3 (Menteri Dalam Negeri) untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap kinerja tergugat 5 (Gubernur DKI) dalam pengendalian pencemaran udara.
- Menghukum tergugat 4 (Menteri Kesehatan) untuk melakukan penghitungan penurunan dampak kesehatan akibat pencemaran udara di Provinsi DKI yang perlu dicapai sebagai dasar pertimbangan tergugat 5 (Gubernur DKI) dalam penyusunan strategi dan rencana aksi pengendalian pencemaran udara.
- Menghukum tergugat 5 untuk;
A. Melakukan pengawasan ketaatan setiap orang terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang pengendalian pencemaran udara dan atau ketentuan dokumen lingkungan hidup yaitu;
1. Melakukan uji emisi berkala terhadap kendaraan depo lama
2. Melaporkan evaluasi penataan ambang batas emisi gas buang dalam kendaraan bermotor lama
3. Menyusun rekapitulasi sumber pencemar tidak bergerak yang kegiatan usahanya mengeluarkan emisi dan memiliki izin lingkungan dan pembuangan emisi dari Gubernur DKI
4. Mengawasi ketaatan standar dan atau spesifikasi bahan bakar yang ditetapkan
5. Mengawasi ketaatan larangan pembakaran sampah di ruang terbuka yang mengakibatkan pencemaran udara
B. Menjatuhkan sanksi pada setiap orang yang melakukan pelanggaran perundangan di bidang pencemaran udara dan atau ketentuan dokumen lingkungan hidup termasuk bagi;
1. Pengendara kendaraan bermotor yang tidak mematuhi di baku mutu emisi sumber bergerak depo lama
2. Usaha dan atau kegiatan yang tidak memenuhi baku emisi sumber tidak bergerak bagi usaha dan atau suatu kegiatannya.
C. Menyebarkan evaluasi pengawasan dan penjatuhan sanksi berkaitan pengendalian pencemaran udara kepada masyarakat
D. Menetapkan baku mutu ambien daerah untuk Provinsi DKI yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia lingkungan dan ekosistem termasuk kesehatan populasi berdasarkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
- Menghukum tergugat 5 untuk melakukan inventarisasi terhadap mutu udara potensi sumber pencemaran udara, kondisi meteorologis dan geografis serta tata guna tanah dalam mempertimbangkan penyebaran emisi sumber pencemaran yang melibatkan populasi
- Menetapkan status mutu ambien daerah tiap tahun dan mengumumkan ke masyarakat
- Menyusun dan mengimplementasikan strategi rencana aksi pengendalian pencemaran udara dengan mempertimbangkan penyebaran emisi sumber pencemaran secara terfokus tepat sasaran dan melibatkan organisasi publik
- Menolak gugatan penggugat untuk sebagian dan selebihnya
- Menghukum para tergugat untuk membayar perkara sejumlah Rp 4,255 juta.
Perintah Hakim ke Anies
Dalam putusan itu, hakim memerintahkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, melakukan sejumlah hal. Apa saja?
Anies merupakan tergugat 5 dalam perkara ini. Ada lima poin perintah hakim untuk Anies Baswedan. Salah satunya memerintahkan Anies melakukan pengawasan ketat berkaitan dengan pencemaran udara.
Pengawasan yang dimaksud hakim berkaitan dengan uji emisi kendaraan lama, mengevaluasi penataan ambang batas emisi kendaraan lama, hingga pengawasan pembakaran sampah di ruang terbuka.
Hakim juga meminta Anies menjatuhkan sanksi ke pelanggar aturan pencemaran udara. Kategori pelanggar itu adalah pengendara kendaraan bermotor yang tidak mematuhi baku mutu emisi sumber bergerak tipe lama dan usaha atau kegiatan yang tidak memenuhi baku emisi sumber tidak bergerak bagi usaha dan/atau suatu kegiatannya.
"Menjatuhkan sanksi pada setiap orang yang melakukan pelanggaran perundangan di bidang pencemaran udara dan/atau ketentuan dokumen lingkungan hidup," kata hakim ketua Saifuddin.
Dalam surat putusan, hakim mempertimbangkan sejumlah bukti yang diajukan penggugat terkait dengan data kualitas udara DKI yang buruk. Bukti itu mengungkapkan kondisi udara di DKI.
"Menimbang berdasarkan bukti dokumen serta kesaksian ahli dari para penggugat menunjukkan bahwa DKI Jakarta tidak optimal dalam memenuhi baku mutu udara ambien atau BMUA nasional maupun daerah untuk rata-rata tahunan parameter ozone atau O3 PM10 dan Pm2,25 sejak tahun 2014 sehingga gugatan ini diajukan, dan para tergugat pun tidak membantah fakta tersebut," kata hakim Duta Baskara.
Hakim mengatakan para tergugat, yakni Presiden Jokowi, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, serta Gubernur DKI Jakarta, mengetahui udara di DKI tercemar. Namun tidak bertindak apa pun.
"Menimbang bahwa pada dasarnya para tergugat mengetahui pencemaran udara di Jakarta bertahun-tahun sebelum gugatan diajukan, ini dibuktikan keterangan saksi ahli, dan tergugat 5 (pihak Gubernur DKI) juga mengakui udara Jakarta tercemar, para tergugat juga terbukti tahu udara Jakarta semakin tercemar kalau intervensi tepat tidak dilakukan," kata hakim.
"Menimbang bahwa atas semakin buruknya kualitas udara ini yang semakin mengancam warga DKI Jakarta dan para tergugat telah menyadari bahwa pencemaran udara kini telah berkontribusi dalam mengakibatkan kematian dini dan berbagai kesakitan di DKI Jakarta," lanjutnya.
Menurut hakim, yang paling bertanggung jawab atas kualitas udara ini adalah Presiden RI. Oleh karena itu, Jokowi dinyatakan hakim melawan hukum di gugatan polusi udara ini.
Gubernur DKI Anies Baswedan yang menjadi tergugat memastikan pihaknya tak akan mengajukan permohonan banding. Pernyataan itu disampaikan Anies melalui akun Twitternya, @aniesbaswedan.
Anies turut memposting foto kondisi langit Jakarta yang terlihat biru sembari menyinggung putusan pengadilan.
"Langit biru di Jakarta hari ini. Hari ini juga, PN Jakpus mengabulkan gugatan Koalisi Ibu Kota terkait polusi udara. Pemprov DKI Jakarta memutuskan TIDAK banding," tulis Anies di Twitternya @aniesbaswedan yang dilihat, Kamis (16/9/2021). Anies merupakan tergugat 5 dalam perkara ini.