Wanheart News - Dalam putusan itu, hakim memerintahkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, melakukan sejumlah hal. Apa saja?
Anies merupakan tergugat 5 dalam perkara ini. Ada lima poin perintah hakim untuk Anies Baswedan. Salah satunya memerintahkan Anies melakukan pengawasan ketat berkaitan dengan pencemaran udara.
Pengawasan yang dimaksud hakim berkaitan dengan uji emisi kendaraan lama, mengevaluasi penataan ambang batas emisi kendaraan lama, hingga pengawasan pembakaran sampah di ruang terbuka.
Hakim juga meminta Anies menjatuhkan sanksi ke pelanggar aturan pencemaran udara. Kategori pelanggar itu adalah pengendara kendaraan bermotor yang tidak mematuhi baku mutu emisi sumber bergerak tipe lama dan usaha atau kegiatan yang tidak memenuhi baku emisi sumber tidak bergerak bagi usaha dan/atau suatu kegiatannya.
"Menjatuhkan sanksi pada setiap orang yang melakukan pelanggaran perundangan di bidang pencemaran udara dan/atau ketentuan dokumen lingkungan hidup," kata hakim ketua Saifuddin.
Dalam surat putusan, hakim mempertimbangkan sejumlah bukti yang diajukan penggugat terkait dengan data kualitas udara DKI yang buruk. Bukti itu mengungkapkan kondisi udara di DKI.
"Menimbang berdasarkan bukti dokumen serta kesaksian ahli dari para penggugat menunjukkan bahwa DKI Jakarta tidak optimal dalam memenuhi baku mutu udara ambien atau BMUA nasional maupun daerah untuk rata-rata tahunan parameter ozone atau O3 PM10 dan Pm2,25 sejak tahun 2014 sehingga gugatan ini diajukan, dan para tergugat pun tidak membantah fakta tersebut," kata hakim Duta Baskara.
Hakim mengatakan para tergugat, yakni Presiden Jokowi, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, serta Gubernur DKI Jakarta, mengetahui udara di DKI tercemar. Namun tidak bertindak apa pun.
"Menimbang bahwa pada dasarnya para tergugat mengetahui pencemaran udara di Jakarta bertahun-tahun sebelum gugatan diajukan, ini dibuktikan keterangan saksi ahli, dan tergugat 5 (pihak Gubernur DKI) juga mengakui udara Jakarta tercemar, para tergugat juga terbukti tahu udara Jakarta semakin tercemar kalau intervensi tepat tidak dilakukan," kata hakim.
"Menimbang bahwa atas semakin buruknya kualitas udara ini yang semakin mengancam warga DKI Jakarta dan para tergugat telah menyadari bahwa pencemaran udara kini telah berkontribusi dalam mengakibatkan kematian dini dan berbagai kesakitan di DKI Jakarta," lanjutnya.
Menurut hakim, yang paling bertanggung jawab atas kualitas udara ini adalah Presiden RI. Oleh karena itu, Jokowi dinyatakan hakim melawan hukum di gugatan polusi udara ini.
Gubernur DKI Anies Baswedan yang menjadi tergugat memastikan pihaknya tak akan mengajukan permohonan banding. Pernyataan itu disampaikan Anies melalui akun Twitternya, @aniesbaswedan.
Anies turut memposting foto kondisi langit Jakarta yang terlihat biru sembari menyinggung putusan pengadilan.
"Langit biru di Jakarta hari ini. Hari ini juga, PN Jakpus mengabulkan gugatan Koalisi Ibu Kota terkait polusi udara. Pemprov DKI Jakarta memutuskan TIDAK banding," tulis Anies di Twitternya @aniesbaswedan yang dilihat, Kamis (16/9/2021). Anies merupakan tergugat 5 dalam perkara ini.