Wanheart News - 'DPR Makan Gaji Buta' trending di Twitter baru-baru ini. Hal itu bermula dari Anggota DPR RI Krisdayanti yang membocorkan gajinya sendiri. Tentunya hal itu menjadi sorotan dari publik.
Paska Krisdayanti bocorkan gaji DPR RI, perbincangan mengenai hal tersebut di media sosial, seperti kali ini tagar 'DPR Makan Gaji Buta' trending di Twitter.
Diketahui, Krisdayanti bocorkan gaji DPR RI saat hadir dalam kanal YouTube Akbar Faizal belum lama ini.
Dalam video tersebut Krisdayanti mengungkap ia memiliki gaji pokok yang dibayarkan setiap tanggal 1 per bulan sebesar Rp16 juta.
Ada lagi tunjangan yang diberikan setiap tanggal 5 sebesar Rp59 juta. Lalu mendapat dana aspirasi sebanyak 5 kali dalam setahun sebesar Rp450 juta.
Tah hanya itu, ada juga uang kunjungan ke dapil setiap 6 kali dalam setahun sebesar Rp140 juta.
Ada pula gaji dan tunjangan tetap sebesar Rp19 jutaan dan ada lagi penerimaan lainnya sebanyak Rp34 juta.
Pernyataan Krisdayanti lalu tersebar dalam bentuk video di media sosial.
Netizen menyoroti besaran gaji yang diterima oleh DPR namun kesal lantaran kerja DPR selama ini yang dinilai tidak becus dalam menangkap aspirasi.
Banyak netizen yang menuliskan cuitan sembali menautkan tagar #DPRMakanGajiButa.
“Kerja cm 5 tahun, dpt pensiunan yg bisa diwariskan, kurang bobrok gmn coba aturan di negeri ini,” komentar @Naaoolll seperti dikutip dari Suarabanten.id -jaringan Suara.com.
“Setelah tau pendapatan anggota DPR yg cukup besar, akhirnya sy tertarik jg buat jd anggota dewan, walaupun hanya 5 th menjabat tp lumayanlah buat nyari modal masa tua bismillah 2024 nyalon,” lanjutnya.
“Fantastis woiiii, Pantesan banyak yang berebut untuk menjadi anggota DPR,” komentar pengguna akun bernama Elsa.
Gaji pokok (setiap tanggal 1) Rp16 juta
Tunjangan (Setiap tanggal 5) Rp59 juta
Dana aspirasi (5 kali dalam setahun) Rp450 juta
Uang kunjungan ke dapil (8 kali dalam setahun) Rp140 juta
Gaji dan tunjangan berdasarkan SK Kemenkeu
Gaji dan tunjangan tetap Rp19.187.813
Tunjangan beras Rp30.090 perjiwa/bulan
Penerimaan lainnya Rp34.834.000
Fasilitas kredit mobil Rp70 juta/orang per periode
Biaya perjalanan : Uang harian (Daerah tingkat 1 dan
Daerah Tingkat II) Rp900 ribu perhari
Uang Representasi (Daerah tingkat 1 dan Daerah
Tingkat II) Rp700 ribu perhari
Pemeliharaan rumah jabatan: RJA Kalibata Jaksel Rp3 juta pertahun
RJA Ulijami Jakbar Rp5 juta pertahun
Sumber : SK Menkeu nomor. S-520/MK.02/2015